DOMPU, KOMPAS.com - Buron kasus pembunuhan berinisial HE (27), warga Dusun Sanggopa Sante, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya ditangkap polisi, Kamis (17/11/2022).
HE ditangkap di rumahnya setelah enam tahun lamanya kabur ke Kalimantan usai membunuh SA (20), warga Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, pada 2016 lalu.
"Pelaku ditangkap kemarin sekitar pukul 9.00 Wita," kata Kasubsi Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor (Polres) Dompu Iptu Hujaifah dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: 5 Rumah di Dompu Rusak akibat Puting Beliung, Korban Terpaksa Tidur di Emperan
Hujaifah menjelaskan, HE masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus hilangnya nyawa SA saat acara hiburan malam di Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa.
Pascapembunuhan itu terjadi, HE dilaporkan kabur ke Kalimatan dan bekerja sebagai operator alat berat.
Enam tahun berada di sana, lanjut Hujaifah, HE kemudian pulang ke kampung halamannya pada awal November 2022.
Baca juga: Kasus Gigitan Anjing Rabies di Dompu Bertambah, Kakek 89 Tahun Jadi Korban
"Mendapat informasi keberadaan pelaku, jajaran Polsek Manggelewa lalu memantau dan melakukan penangkapan," ujarnya.
Saat penangkapan, HE beserta keluarganya tidak memberikan perlawanan berarti.
Pelaku langsung dibawa ke Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini HE sudah kita tahan di Rutan, dan situasi sementara setelah penangkapan masih kondusif," kata Hujaifah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.