Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Jadi Anggota DPD di Sumbar, Butuh 2.000 Dukungan Tersebar di 10 Daerah

Kompas.com - 30/11/2022, 21:33 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atau Senator di Sumatera Barat dibutuhkan syarat minimal 2.000 dukungan.

Dukungan itu tersebar minimal di 10 dari 19 kabupaten dan kota di Sumbar.

"Sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 182, Sumbar masuk dalam kategori jumlah pemilih 1-5 juta orang sehingga persyaratan yang dibutuhkan calon DPD RI sebanyak 2.000 dukungan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Divisi Teknis, Gebril Daulay di Padang, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: DPD Golkar Gresik Targetkan 12 Kursi pada Pemilu 2024

Berdasarkan data KPU Sumbar, Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Sumbar sebanyak 3.713.095 pemilih pada Juli 2022.

Jumlah itu diperkirakan tidak berubah banyak hingga pemilihan 2024. 

Gebril menyebutkan syarat dukungan minimal tersebut nantinya diserahkan ke KPU Sumbar pada 6 hingga 29 Desember 2024.

“Perlu saya ingatkan, Balon DPD RI tidak akan bisa mendaftar kalau dukungan administrasi dan faktual tidak dipenuhi. Jangan sibuk mengurus pencalonan, sementara syarat dukungan belum tersedia. Fokuslah mengumpulkan dukungan dulu, karena akan diserahkan pada 16 hingga 29 Desember 2022 nanti,” ujar Gebril.

Baca juga: Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD RI Litha Brent Diduga Dipicu Sengketa Lahan

Gebril juga mengingatkan, Balon DPD RI agar memastikan pemilih yang mendukung itu benar-benar terdaftar sebagai pemilih.

Menurut Gebril, pada Pemilu Serentak 2024 nanti, ada perubahan kebijakan dalam proses penyerahan dukungan dan pendaftaran Balon DPD RI, dimana mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.

“Jadi Balon DPD RI tidak perlu lagi bawa hard copy seluruhnya. Semuanya diinput dalam aplikasi sistem pencalonan (silon). Melalui sistem ini, Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP diunggah dan diberi file berupa id card nantinya. Jadi cukup hanya surat dan dokumen penyerahan data dukungan hard copy saja yang diserahkan,” beber Gebril.

Gebril menyebutkan, pendaftaran sebagai calon DPD RI hanya bisa dilakukan setelah semuanya memenuhi syarat verifikasi dukungan minimal secara administrasi dan faktual.

Verifikasi faktual tidak lagi menggunakan sensus, tapi melalui metode sampel.

“Dengan metode sampel jauh lebih sederhana dari metode sebelumnya. Karena itu kami sarankan sejak awal data harus sudah terverifikasi,” kata Gebril.

Gabriel mengingatkan, bakal calon hati-hati dan teliti dalam mengumpulkan dukungan pemilih.

Karena belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya, banyak masyarakat yang mengadukan ke polisi karena namanya dicatut.

“Harus dipastikan data dukungan pemilihnya. Harus benar-benar pendukung. Jangan sampai ada data TNI, Polri aktif, ASN, dan PPPK. Agar hati-hati. Termasuk juga umur pendukung, yang boleh memberikan dukungan hanya yang usia pemilih 17 tahun,” tegas Gebril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com