Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak Kasasi 2 Terdakwa Kasus Korupsi Hibah Ponpes Banten

Kompas.com - 30/11/2022, 20:18 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan dua terdakwa kasus korupsi hibah pondok pesantren Provinsi Banten tahun 2018 dan 2022 senilai Rp 183 miliar.

Kedua terdakwa yakni mantan Kabiro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso dan mantan Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata.

Majelis kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten sebelumnya yang menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara kepada kedua terdakwa.

Baca juga: Masa Tahanan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Monumen Pasai Aceh Diperpanjang

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, membenarkan putusan kasasi telah diterima Kejaksaan dari MA.

Meskipun, kata Rezkinil, salinan putusan secara lengkap belum diterima kejaksaan.

"Amar putusan menyatakan MA menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan pihak penuntut umum, dengan demikian putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten dikuatkan," kata Rezkinil kepada wartawan di Kota Serang, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Anggota Polisi Mengamuk di Ponpes Gowa, Todongkan Pistol hingga Tarik Kerah Baju Santri

Keduanya, menurut hakim, terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tiga terdakwa lain yang turut diadili tidak mengajukan banding. Ketiga terdakwa tersebut yakni Epieh Saepudin dan Tb Asep Subhi selaku pimpinan ponpes serta Agus Gunawan honorer pada Biro Kesra Setda Banten.

Dua terdakwa Epieh dan Asep telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang masing-masing  selama dua tahun, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan.

Untuk terdakwa Agus, hakim memvonis lebih ringan, yakni satu tahun penjara dan delapan bulan serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Namun khusus terdakwa Asep, diberikan hukuman tambahan berupa pidana membayar uang pengganti Rp 96 juta subsider satu tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com