Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Karimun Naik 7,3 Persen, Disepakati Jadi Rp 3.592.019

Kompas.com - 30/11/2022, 16:30 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KEPRI, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun telah selesai melakukan rapat pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023. Dalam rapat tersebut disepakati besaran UMK Kabupaten Karimun sebesar Rp 3.592.019.

Nilai itu naik Rp 243.254 atau 7,3 persen dari UMK tahun 2022 yang sebesar Rp 3.348.765.

"Rapat sudah selesai. Disepakati dalam rapat UMK tahun 2023 sebesar Rp 3.592.019. Naiknya Rp 243.254 atau 7,3 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Ruffindi Alamsyah, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Aliansi Buruh Karawang Berencana Unjuk Rasa, Minta UMK 2023 Naik 13 Persen

Untuk penghitungan UMK Kabupaten Karimun tahun 2023 menggunakan formulasi yang ada di dalam Peraturan Menteri Kementerian Tenaga Kerja No. 18 tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum.

Ruffindi mengatakan, walaupun pihak pengusaha ataupun pihak buruh memiliki usulan masing-masing, namun rapat berjalan dengan lancar.

"Unsur pekerja dan pengusaha berdiskusi di dalam rapat. Mereka bisa legowo," ujar Ruffindi

Untuk selanjutnya hasil dari rapat akan diserahkan kepada Bupati Karimun, Aunur Rafiq. Nilai itu akan disampaikan ke Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk penetapannya.

"Karena yang akan menetapkan nanti itu Pak Gubernur," sebut Ruffindi.

Setelah ditetapkan oleh Gubernur, maka nilai UMK akan efektif sejak tanggal 1 Januari 2023.

Pengusaha dan buruh tunggu penetapan MA

Rapat Dewan Pengupahan UMK Kabupaten Karimun diikuti oleh perwakilan pengusaha, persatuan buruh dan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Baik pengusaha ataupun buruh memiliki usulannya masing-masing untuk besaran UMK Kabupaten Karimun tahun 2023.

Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karimun, Rudi mengatakan pihaknya mengusulkan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 13 persen.

Meskipun usulan itu tidak terealisasi sepenuhnya, namun penghitungan terbaru menggunakan Permenaker No. 18 tahun 2022 menurut Rudi lebih baik dibandingkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.

"Kita tetap apresiasi Permenaker Nomor 18. Kita dari buruh masih bisa menerima dibandingkan pakai PP 36. Karena kalau kita mengikuti PP 36 maka kenaikan hanya sekitar Rp 50.000 saja," sebut Rudi.

Rudi menyebutkan pihaknya juga masih menunggu keputusan Mahkamah Agung yang sedang melakukan proses terhadap aturan penghitungan upah minimum terbaru.

"Kita masih menunggu keputusan Mahkamah Agung," ujar dia.

Baca juga: Perbedaan UMP dan UMK

Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karimun, Freddy Lantang mengatakan pihaknya juga masih menunggu keputusan Mahkamah Agung.

Hal ini dikarenakan keinginan pengusaha adalah penghitungan menggunakan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021.

"Kita sangat menghargai keputusan dan kebijakan pemerintah menggunakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022. Namun Apindo masih tetap berpedoman pada PP Nomor 36 tahun 2021. Kita masih tunggu hasil APINDO pusat," kata Freddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com