Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun telah selesai melakukan rapat pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023. Dalam rapat tersebut disepakati besaran UMK Kabupaten Karimun sebesar Rp 3.592.019, Rabu (30/11/2022).
(SHUTTERSTOCK/AIRDRONE)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+