KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Mertoyudan Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Pelaku yakni Deo Daffa S (22) merupakan anak kedua dalam keluarga yang tewas karena diracun tersebut.
Ada tiga korban ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Sudiro Gang Durian Dusun Prajenan pada Senin (28/11/2022) pukul 07.30 WIB.
Tiga korban adalah Abas Ashar (ayah), Heri Riyani (ibu) dan Dea Khairunisa (anak pertama).
Dari hasil penyelidikan polisi, para korban meninggal setelah menenggak minuman yang sudah dicampur zat racun oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga: Satu Keluarga Tewas Diracun oleh Sang Anak di Magelang, Kepala Desa: Masih Enggak Percaya
Penetapan tersangka itu pun berdasarkan sejumlah kejanggalan yang diungkap polisi saat melakukan olah TKP.
Plt Kapolresta Magelang AKBP Muchamad Sajarod Zakun mengatakan, polisi menemukan kejanggalan-kejanggalan saat melakukan olah TKP yang menguatkan bahwa pelaku anak kedua korban.
Kejanggalan-kejanggalan itu di antaranya tidak ditemukan sisa muntahan para korban.
Selain itu, hanya tersangka yang menolak jenazah para korban diotopsi, padahal keluarga lainnya mengizinkan.
"Korban yang meninggal akibat keracunan biasanya ada sisa muntahan tapi di TKP clear, tidak ada. Pihak saudara korban minta jenazah diotopsi tapi anak kedua ini tidak ingin. Tapi kami tetap otopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban," kata dia dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Dia menjelaskan, pada saat olah TKP, polisi menemukan sisa racun golongan arsenik.
Tersangka memasukkan racun ke minuman teh dan kopi masing-masing 2 sendok teh.
Teh dan kopi itu biasa disajikan sang ibu setiap pagi.
"Dia (tersangka) memasukkan racun arsenik pakai 2 sendok ke dalam teh dan kopi yang setiap pagi disajikan oleh ibunya. Ketika ibunya keluar dari dapur, tersangka mencampurkannya," jelas dia.
Dia menyebut, tersangka membeli racun tersebut via online. Namun, jumlah pembelian sedang didalami oleh penyidik.
Baca juga: Satu Keluarga di Magelang Tewas Diracun, Pelaku Diduga Anak Kedua
Fakta lain terungkap bahwa tersangka juga pernah mencoba meracuni keluarganya menggunakan perantara es dawet, pada Rabu (23/11/2022).
Namun, kadar racun yang dicampur tergolong rendah sehingga hanya menyebabkan mual dan muntah.
"Jadi tersangka sudah melakukan percobaan (pembunuhan) dua kali, pertama pakai es dawet, waktu itu dia beli es dawet untuk orangtua, kakaknya dan teman-temannya. Tapi tidak sampai mematikan. Nah yang kedua ini akhirnya mematikan," ungkap dia.
Dari hasil otopsi terhadap jenazah korban ditemukan banyak tanda-tanda kerusakan organ tubuh yang disebabkan zat kimia berbahaya.
Kabid Dokkes Polda Jateng, dr Sumy Hastry Purwanti mengatakan, tanda-tanda kerusakan organ tubuh mulai dari bibir, tenggorokan, saluran napas atas sampai lambung kemerahan seperti terbakar.
"Tiga jenazah meninggal tidak wajar dan setelah kita otopsi semua minum air atau cairan yang ada racunnya, karena dari saluran nafas atas, dari bibir sampai lambungnya ada merah dan seperti terbakar. Para korban meminum suatu zat beracun," kata dia.
Bahkan, organ dalam lainnya antara lain otak, jantung, hati, paru-paru dan usus juga rusak.
Dia menyebut bahwa pada organ-organ tersebut ada tanda racun yang kemudian menjadi sebab kematian para korban.
"Ya, merah seperti terbakar karena prosesnya cepat, masuk ke pembuluh darah sehingga mematikan," imbuh dia.
Hasil penyidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) diketahui bahwa sebelum meninggal dunia korban minum teh dan kopi yang sudah dicampur dengan racun tersebut.
Dia menjelaskan, dalam rentang waktu 15-30 menit usai minum korban langsung meninggal dunia.
"Kadarnya racun ya sangat mematikan karena bisa 3 orang dewasa meninggal karena (minum) cairan yang ada racunnya itu," ungkap dia.
Menurut dia, jika menelisik efek mematikan racun itu, maka jenis racun yang digunakan tersangka masuk golongan arsenik.
"Jenis racunnya zat beracun ya bisa golongan sianida, golongan arsenik, golongan yang lain seperti itu. Kadarnya juga sangat tinggi," jelas dia.
Baca juga: Sekeluarga Tewas Diracun di Magelang, Polisi Amankan Keluarga Korban
Dari hasil pemeriksaan sementara dari tersangka dan lingkungan sekitarnya, polisi mengungkap motif pembunuhan tersebut.
Sajarod menambahkan, tersangka nekat membunuh ayah, ibu dan kakaknya sekaligus lantaran sakit hati karena diminta menjadi tulang punggung keluarga.
Korban Abas Ashar atau ayah tersangka tidak memiliki penghasilan setelah pensiun dua bulan lalu dan sakit-sakitan.
Sementara, ibunya, korban Heri Riyani, seorang ibu rumah tangga,
Sedangkan kakak tersangka, korban Dea Khairunisa, tidak bekerja setelah habis kontrak bekerja di PT KAI Yogyakarta.
"Bapak pelaku 2 bulan yang lalu baru pensiun, kebutuhan hidup cukup tinggi. Bapak pelaku punya penyakit sehingga butuh biaya pengobatan. Anak pertama tidak bekerja, sebelumnya bekerja tapi habis kontrak. Anak pertama tidak diberi beban untuk menanggung semua kebutuhan," jelas dia.
Kemudian, tanggung jawab itu dibebankan kepada anak kedua korban.
Sementara, anak kedua tersebut tidak bekerja sehingga muncul niat untuk melakukan pembunuhan.
"Kemudian semua dibebankan kepada anak kedua, sehingga muncul niat membunuh orangtua dan kakak kandung karena sakit hati. Dia sendiri tidak bekerja," ungkap dia.
Selanjutnya, gelar perkara penetapan tersangka dilakukan polisi pada Senin (28/11/2022) malam dan Selasa (29/11/2022) langsung terbit surat perintah penahanan tersangka.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.