Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria yang Aniaya Terduga Pelaku Pelecehan di Ende Jadi Tersangka, Terancam 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/11/2022, 12:11 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan AP, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap SL.

AP diduga menganiaya SL di sebuah kos terletak di Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 09.00 Wita.

Baca juga: Pria di Ende Ditangkap Usai Aniaya Terduga Pelaku Pelecehan terhadap Keponakan

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami sakit di sekujur tubuh.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini ditahan di sel tahanan Polres Ende," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman saat dihubungi, Senin (28/11/2022).

Yance mengatakan, penetapan tersangka ini telah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Polisi juga telah memeriksa enam saksi dalam kasus tersebut, yakni HS, AN, BD, MS, WK dan BB.

"Dari enam saksi ini AN itu sebagai pelapor, BS, MS, dan BB yang ada di TKP. Sedangkan WK saksi yang ada di TKP dan merekam kejadian," jelasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika pelaku mendatangi korban di salah satu sekolah dasar di kota Ende.

Alasan pelaku mendatangi korban, karena mendapat cerita dari keponakan perempuannya bahwa korban telah melakukan pelecehan terhadapnya.

Pelaku kemudian membawa korban ke kosnya yang berada tak jauh dari sekolah tersebut.

"Tiba di kos- kosan, korban sempat ditanya oleh pelaku atas perbuatan yang dilakukan terhadap ponakannya. Namun karena korban tidak menjawab jujur maka pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," jelasnya.

Baca juga: Pria di Ende Ditangkap Usai Aniaya Terduga Pelaku Pelecehan terhadap Keponakan

Saat melakukan penganiayaan, pelaku meminta seseorang untuk merekamnya. Selanjutnya, pelaku mengunggah video penganiayaan ke status WhatsApp, dan viral.

Kasus penganiayaan ini kemudian dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/A/229/XI/2022/SPKT/POLRES ENDE/ POLDA NTT, tertanggal 26 November 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Regional
Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Regional
Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Regional
Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Regional
Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Regional
Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Regional
Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Regional
Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Regional
Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Regional
Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com