KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial RO (19) bersama rekannya GK (18) nekat membunuh kakeknya sendiri berinisial MO (78) di Kotabaru, Yogyakarta, Rabu (23/11/2022).
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi menjelaskan, motif pembunuhan tersebut karena cucunya ingin menghilangkan utang sebesar Rp 80 juta yang dipinjamkan korban kepada rekan RO yaitu GK untuk menjalankan bisnis online.
"Dilakukan upaya pembunuhan di atas kendaraan mobil. Adapun dugaan motif sementara nanti kita akan dalami kembali yaitu ingin menghilangkan utang piutang antara korban MO dengan salah satu rekan dari pada RO ini," jelasnya.
Aksi pembunuhan ini berawal dari RO mengajak MO untuk mencari makan dengan mengendarai mobil.
RO yang berada di kursi supir menjemput GK di parkiran yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru, Kota Yogyakarta.
GK masuk ke dalam mobil melalui pintu penumpang, meminta uang parkir kepada MO. Namun, tiba-tiba dia menjerat leher MO dengan kabel beserta kain.
Para pelaku sempat berkeliling Kota Yogyakarta dengan korban yang masih berada di dalam mobil.
RO dan GK juga berusaha menutupi pembunuhan itu dengan cara membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa.
"Pelaku berusaha mengkaburkan kasus pembunuhan ini. Salah satu pelaku yang bernama GK itu sempat membawa korban berobat ke rumah sakit Panti rapih," katanya.
Setelah itu, RO membawa pulang MO ke rumah, dan nenek atau istri korban menanyakan keberadaan sang kakek.
Mengetahui suaminya tidak bergerak, nenek RO meminta mengantarkan MO ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kemudian ketika dibawa ke rumah sakit ternyata ada tanda-tanda yang mencurigakan. Adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban. Dari dasar itu kemudian pelapor melaporkan ke jajaran Polresta Jogja. Pelapornya yakni perempuan berumur 78 tahun inisial YR," jelas dia.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, di dua lokasi kejadian.
"Dari hasil olah TKP kemudian sejak awal kasus ini memang awalnya dikaburkan, merupakan aksi pembunuhan," imbuh dia.
Idham memastikan adanya bukti-bukti bahwa kasus ini merupakan kasus pidana pembunuhan.
Dugaan sementara motif pembunuhan adalah GK diberi pinjaman uang oleh MO sebesar RP 80 juta untuk menjalankan bisnis online. Namun seiiring berjalannya waktu uang pinjaman tidak kunjung dikembalikan.
"Hasil dari bisnis itu tidak ada. Sehingga merasa untuk menghilangkan utang itu. Itu yang baru kita sampaikan dugaan sementara ya masalah utang piutang," jeasnya.
Dari hasil penyelidikan, Polresta Yogyakarta telah menetapkan RO dan GK sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan sudah dilakukan penahanan.
"Hasil itu kita melakukan penyidikan dan sudah ditetapkan tersangka, sebanyak dua orang yakni RO umur 19 tahun dan GK umur 18 tahun," kata dia.
Atas perbuatannya RO dan GK disangkakan pasal 340 KUHP juncto 56 subsider 338 juncto 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan pidana mati.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.