Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jual Beli BBM Ilegal, Polisi Sita Mobil Tangki dan Sejumlah Jeriken Berisi Pertalite

Kompas.com - 25/11/2022, 08:10 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MAUMERE, KOMPAS.com - Polisi menyita sejumlah barang bukti saat menangkap empat pelaku yang menjual bakar minyak (BBM) secara ilegal di Tugu Penggajawa, Desa Penggajawa, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keempat pelaku itu yakni KR dan MD yang merupakan sopir tangki mobil Pertamina, SI sebagai pembeli, serta H yang merupakan sopir mobil pikap. 

Baca juga: Sopir Angkot di Ende Cabuli Anak di Bawah Umur karena Nafsu

Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli BBM, Sabtu (19/11/2022).

Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiamanan menyebutkan, barang bukti yang disita yakni sebuah mobil tangki berkapasitas 6.000 liter dengan nomor polisi B 9193 SFV, surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan selang konektor.

"STNK atas nama pemilik PT Elnusa Petrofin. Barang bukti ini disita dari KR dan MD," ujar Yance dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).

Selain itu, polisi menyita mobil pikap hitam dengan nomor polisi EB 8355 AM, lima jeriken berukuran 35 liter berisi Pertalite, dan tiga jeriken ukuran 35 liter berisi bio solar.

"Ada juga uang yang disita sebesar Rp 2.100.000. Uang ini yang diberikan SI kepada dua tersangka KR dan MD selaku sopir tangki," jelasnya.

Yance mengatakan, barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Sementara itu, para tersangka diamankan di sel tahanan Polres Ende.

Yance menjelaskan, empat tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Baca juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Sopir Angkot di Ende Ditangkap

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 40 ayat 9 pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

"Para tersangka terancam mendapat hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com