Kapolres Manokwari menyebutkan, penahanan dilakukan dengan pertimbangan dari penyidik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manokwari Iptu Arifal Utama mengatakan, polisi sebelumnya menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan HLM.
Dalam laporan itu, pelapor bernama Meiske Johana CH Tuasela menyebutkan, dugaan penganiayaan itu dilakukan HLM pada Kamis malam. Dugaan penganiayaan itu terjadi di Asrama Atlet PPLP Papua Barat, Kampung Susweni, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari.
Baca juga: Diduga Lakukan Penganiayaan, Kadis Pemuda dan Olahraga Papua Barat Ditahan
Selain pelapor, HLM diduga menganiaya dua wanita lain, Ema Ronsumbre dan Merrry C Kabuare, yang berusaha melerai.
Tindakan penganiayaan itu diduga dilakukan terlapor terhadap tiga wanita pegawai Pemkab Papua Barat yang hendak berkoordinasi tentang keberangkatan atlet peserta Prapopnas di Sulawesi Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.