LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Polres Manggarai Barat, melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), memeriksa Direktur RSUD Komodo, Labuan Bajo, dr. Maria Yosephina Melinda Gampar, Selasa (22/11/2022).
Ia diperiksa terkait dugaan dana insentif jasa pelayanan Covid-9 bagi tenaga kesehatan di RSUD Komodo yang belum diberikan.
Baca juga: 400 Pasukan Siaga di Manggarai Barat, Siap Amankan Delegasi KTT G20 yang Berkunjung ke Labuan Bajo
Wakil Kepala Kepolisian Manggarai Barat, Kompol Sepuh Ade Irsyam Siregar, menjelaskan, pemeriksaan terhadap Direktur RSUD Komodo itu dilakukan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket).
"Kita tindak lanjuti agar terang benderang. Jika sudah mendapatkan data yang lengkap, akan disampaikan ke media massa," jelas Kompol Sepuh kepada awak media di Polres Manggarai Barat, Selasa sore.
Ia mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan dokumen-dokumen terkait penyaluran dana jasa pelayanan tersebut.
Baca juga: Kericuhan Turnamen Sepak Bola di NTT, Manajer dan Pemain yang Dikeroyok Penonton Lapor Polisi
"Sudah ada dokumen yang diberikan ke penyidik dari pihak RSUD Komodo," katanya.
Dia menambahkan, Polres Manggarai Barat belum menentukan apakah dalam persoalan itu ada dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.