Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Lukas Enembe Pastikan Penuhi Panggilan KPK tapi Tetap Akan Jaga Rahasia Kliennya

Kompas.com - 22/11/2022, 12:32 WIB
Dhias Suwandi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PAPUA, KOMPAS.com- Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) memastikan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus yang tengah menjerat kliennya.

Hal ini dinyatakan setelah KPK mengeluarkan surat pemanggilan kepada Stephanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin yang merupakan Anggota THAGP.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 21 November 2022

"Kami akan hadir dalam panggilan pemeriksaan selanjutnya di gedung KPK. Sebagai warga negara yang baik dan advokat yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami akan datang, sebagai bukti ketaatan dan penghormatan kami atas hukum," ujar Anggota THAGP Stephanus Roy Rening, melalui keterangan tertulis, Selasa (22/11/2022).

Roy menegaskan, dalam proses penanganan kasus gratifikasi yang telah menjadikan Lukas Enembe sebagai tersangka, dirinya dan Aloysius Renwarin merupakan penasihat hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Menurut dia hal itu tertuang pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Baca juga: KPK Panggil 2 Pengacara Lukas Enembe karena Kebutuhan Penyidikan

”Di mana disebutkan dalam pasal tersebut, bahwa advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan,” kata Roy.

Jaga rahasia klien

Walau akan dipanggil sebagai saksi, Roy juga memastikan dirinya hanya secukupnya memberi keterangan kepada penyidik KPK karena sebagai seorang pengacara mereka tetap harus menjaga rahasia kliennya.

Menurut dia, hal itu sesuai dengan Pasal 19 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur sebagai berikut:

1. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

2. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.

“Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, kewajiban menjaga kerahasiaan tersebut, bahkan diperluas, bukan hanya rahasia klien yang masih ditangani saja, namun terhadap bekas klien pun, advokat wajib merahasiakan informasi terkait kasus kliennya tersebut," tutur Roy.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Berawan

Regional
'Justice For Afif...'

"Justice For Afif..."

Regional
Industri Tekstil Jateng Terpuruk, Dipicu Bahan Baku Sulit dan Permintaan Loyo

Industri Tekstil Jateng Terpuruk, Dipicu Bahan Baku Sulit dan Permintaan Loyo

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
[POPULER REGIONAL] Sosok Bupati Belu Perjuangkan Pengobatan Gratis | Soal Pejabat di Semarang Titip Anak di PPDB

[POPULER REGIONAL] Sosok Bupati Belu Perjuangkan Pengobatan Gratis | Soal Pejabat di Semarang Titip Anak di PPDB

Regional
Soal Pilkada Solo, Muhammadiyah Netral tapi Punya Kriteria Pemimpin

Soal Pilkada Solo, Muhammadiyah Netral tapi Punya Kriteria Pemimpin

Regional
Gunung Gandang Dewata, Puncak Tertinggi di Sulawesi Barat

Gunung Gandang Dewata, Puncak Tertinggi di Sulawesi Barat

Regional
Dampak Cuaca Buruk, Petambak Udang di Kebumen Panen Lebih Awal

Dampak Cuaca Buruk, Petambak Udang di Kebumen Panen Lebih Awal

Regional
Terungkap Motif Pria Bacok Pacar Anaknya hingga Tewas, Sakit Hati Putrinya Dilecehkan

Terungkap Motif Pria Bacok Pacar Anaknya hingga Tewas, Sakit Hati Putrinya Dilecehkan

Regional
Malam Ini Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Lagi, Semburkan Abu Tebal 900 Meter

Malam Ini Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Lagi, Semburkan Abu Tebal 900 Meter

Regional
Sejarah Kabupaten Semarang

Sejarah Kabupaten Semarang

Regional
Sudah Berkeluarga, Oknum Guru di Bengkulu Tega Cabuli Siswinya Sendiri

Sudah Berkeluarga, Oknum Guru di Bengkulu Tega Cabuli Siswinya Sendiri

Regional
Lewat Inovasi Penanganan Stunting, Pemkot Semarang Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari PBB

Lewat Inovasi Penanganan Stunting, Pemkot Semarang Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari PBB

Kilas Daerah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com