"Korban keluar dari permukiman dan kembali ke jalan tempat kejadian untuk melihat sepeda motor milik korban namun sepeda motor korban sudah tidak ada karena telah diambil oleh orang-orang tidak dikenal yang membawa senjata tajam," kata dia.
Baca juga: Pelaku Begal Bersenjata Tajam yang Lukai Korban di Bandung Ditangkap
Setelah itu, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Mendapati laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil mengamankan delapan pelaku dan satu penadah pembeli motor hasil curian pada Kamis (17/11/2022)
"Delapan orang dan satu orang Penadah barang hasil kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut, dari kesembilan pelaku lima orang masih di bawah umur,” ujar dia.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta.
Adapun para pelaku yang berstatus pelajar yakni EN (18), AAF (18), AL (16), FA (14), ASW (17), RS (16).
Sedangkan sisanya yakni AA (15), WA (23) dan satu orang penadah hasil curian MUS (40).
Atas kejadian itu, polisi juga mengamankan empat motor, celurit, golok yang digunakan pelaku untuk menakuti korban.
Kini sembilan pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Delapan pelaku akan dijerat dengan Pasal 356 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,
Sedangkan tersangka MUS dijerat Pasal 480 KUH, penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Meski tidak ikut beraksi namun penadah barang curian bisa dijerat Pidana,” ucap dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor Ardi Priyatno Utomo)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polisi Tangkap Komplotan Begal di Kota Serang, Rata-rata di Bawah Umur, Golok Babi Jadi Barang Bukti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.