"Nah, dia lagi belajar terus ada tuh masuk WA atau telpon dari debt colector yang nagih pinjolnya. Itu sering banget. Mankannya merasa tertekan dan keganggu belajarnya," ungkapnya.
Ia mengaku awalnya tak tahu jika anaknya juga menjadi korban penipuan online.
L pun mengaku terkejut saat anaknya bercerita karena tak kuat menanggung teror dari pinjol.
"Awalnya ya seperti itu. Masuk tagihan dari aplikasi. Nah, baru disitu anak saya cerita. Taunya dia juga korban dari SAN," tambahnya.
L bercerita jika dihitung, anaknya harus membayar angguran senilai Rp 11 juta ke aplikasi online.
Baca selengkapnya: Cerita Ibu yang Anaknya Jadi Korban Penipuan di Bogor, Dapat Untung Rp 50.000 tapi Ditagih Pinjol Rp 11 Juta
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menyayangkan lahirnya Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Seperti diketahui, dengan terbitnya Permenaker 18 Tahun 2022, maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.
Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan, Permenaker tersebut memuat formula penghitungan upah yang baru yang bertentangan dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal ini mencerminkan tidak adanya kepastian hukum yang berujung ketidakpastian usaha.
"Belum lagi hierarki peraturan dilanggar, gimana bisa Permenaker melawan PP?" ujar Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik, Jumat (18/11/2022).
Ning menjelaskan, bila peraturan yang lebih tinggi bisa dilawan oleh aturan di bawahnya, ini dinilai berbahaya.
"Besok–besok bisa dong Keputusan Gubernur dilawan Keputusan Bupati? Keputusan Bupati dilawan Keputusan Camat, Trus Keputusan Camat dipatahkan keputusan pak Lurah. Bahaya sekali kan? Bagaimana hukum tata Negara ini?" ucap Ning.
Permenaker ini pun dinilai melanggar hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, yakni menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Kemudian tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca selengkapnya: Kecewa Permenaker Upah Minimum 2023, Apindo Jabar: Formula Aneh bin Ajaib
Pimpinan Pondok Pesantren Cipasung Tasikmalaya KH Abun Bunyamin Ruhiat meninggal di RS TMC Kota Tasikmalaya, Sabtu (19/11/2022) pukul 10.12 WIB.
Rais Syuriah PBNU itu meninggal dalam usia 73 tahun.
Kabar duka itu disampaikan salah satu keluarga besarnya, Haryadi Ahmad Satari kepada Kompas.com via panggilan telepon WhatsApp, Sabtu.