Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Myanmar Pencuri Ikan di Perairan Indonesia Bebas dari Penjara, Segera Dideportasi

Kompas.com - 18/11/2022, 14:56 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar bebas dari Rutan Kelas IIB Dumai di Riau setelah menjalani masa hukuman. WNA tersebut segera dideportasi.

WNA Myanmar berinisial WH, ini sebelumnya dipenjara atas kasus pencurian ikan atau illegal fishing di perairan Indonesia, tepatnya di wilayah Provinsi Riau.

"Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru telah menerima satu orang WNA asal Myanmar dari Kantor Imigrasi Dumai kemarin, Kamis (17/11/2022). WNA tersebut sebelumnya ditangkap atas kasus illegal fishing," ujar Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Rezeki Putera Ginting kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: 3 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap di Selat Malaka dan Laut Sulawesi

Ia menjelaskan, WNA tersebut telah selesai menjalani masa tahanan selama 2 tahun 3 bulan di Rutan Dumai.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 13/Pid.Sus/2021/PN Dumai tanggal 11 Februari 2021, WH telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009, Tentang Perikanan.

Setelah selesai menjalani masa hukuman dari Rutan Dumai, WH diserahkan oleh pihak Rutan kepada Imigrasi Dumai.

Selanjutnya, pihak Imigrasi Dumai melakukan proses pemindahan dan pengawalan terhadap deteni menuju Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru untuk dideportasi ke negara asalnya.

"Saat ini masih menunggu jadwal pendeportasian WH. Sebab, proses pemulangan warga asing tetap harus melibatkan negara tujuan. Perlu waktu untuk mempersiapkan dokumen perjalanan dan hal-hal teknis lainnya," terang Rezeki.

Baca juga: DFW: 75 Kapal Asing Pencuri Ikan Diamankan Sepanjang 2021, Terbanyak Vietnam

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu menyatakan kesiapan jajarannya untuk terus melakukan tindakan pengawasan dan pemantauan terhadap WNA di Indonesia.

"Jika terbukti melakukan pelanggaran, orang asing tetap harus diberi hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dengan demikian, setiap warga asing dapat menghargai hukum yang berlaku di Indonesia, dan turut mematuhi peraturan yang ada," tegas Jahari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com