Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Myanmar Pencuri Ikan di Perairan Indonesia Bebas dari Penjara, Segera Dideportasi

Kompas.com - 18/11/2022, 14:56 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar bebas dari Rutan Kelas IIB Dumai di Riau setelah menjalani masa hukuman. WNA tersebut segera dideportasi.

WNA Myanmar berinisial WH, ini sebelumnya dipenjara atas kasus pencurian ikan atau illegal fishing di perairan Indonesia, tepatnya di wilayah Provinsi Riau.

"Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru telah menerima satu orang WNA asal Myanmar dari Kantor Imigrasi Dumai kemarin, Kamis (17/11/2022). WNA tersebut sebelumnya ditangkap atas kasus illegal fishing," ujar Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Rezeki Putera Ginting kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: 3 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap di Selat Malaka dan Laut Sulawesi

Ia menjelaskan, WNA tersebut telah selesai menjalani masa tahanan selama 2 tahun 3 bulan di Rutan Dumai.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 13/Pid.Sus/2021/PN Dumai tanggal 11 Februari 2021, WH telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009, Tentang Perikanan.

Setelah selesai menjalani masa hukuman dari Rutan Dumai, WH diserahkan oleh pihak Rutan kepada Imigrasi Dumai.

Selanjutnya, pihak Imigrasi Dumai melakukan proses pemindahan dan pengawalan terhadap deteni menuju Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru untuk dideportasi ke negara asalnya.

"Saat ini masih menunggu jadwal pendeportasian WH. Sebab, proses pemulangan warga asing tetap harus melibatkan negara tujuan. Perlu waktu untuk mempersiapkan dokumen perjalanan dan hal-hal teknis lainnya," terang Rezeki.

Baca juga: DFW: 75 Kapal Asing Pencuri Ikan Diamankan Sepanjang 2021, Terbanyak Vietnam

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu menyatakan kesiapan jajarannya untuk terus melakukan tindakan pengawasan dan pemantauan terhadap WNA di Indonesia.

"Jika terbukti melakukan pelanggaran, orang asing tetap harus diberi hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dengan demikian, setiap warga asing dapat menghargai hukum yang berlaku di Indonesia, dan turut mematuhi peraturan yang ada," tegas Jahari.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mobil Boks 'Roti Dany' Masuk Jurang di Papua Barat Daya, 1 Orang Tewas

Mobil Boks "Roti Dany" Masuk Jurang di Papua Barat Daya, 1 Orang Tewas

Regional
Jual Pacar Di bawah Umur Melalui MiChat, 3 Pemuda Diringkus Polisi di Hotel

Jual Pacar Di bawah Umur Melalui MiChat, 3 Pemuda Diringkus Polisi di Hotel

Regional
Alasan Ibu Buang Bayinya di Trotoar Palembang, Mengaku Sengaja Tinggalkan dan Diduga Depresi

Alasan Ibu Buang Bayinya di Trotoar Palembang, Mengaku Sengaja Tinggalkan dan Diduga Depresi

Regional
Kuota Haji Sumsel Ditambah 296 Orang, Prioritas yang Sudah Lunas Bipih

Kuota Haji Sumsel Ditambah 296 Orang, Prioritas yang Sudah Lunas Bipih

Regional
Ditumpangi 20 Siswa SMA, Truk Barang di Jambi Terguling, 2 Tewas

Ditumpangi 20 Siswa SMA, Truk Barang di Jambi Terguling, 2 Tewas

Regional
29 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Sumbawa Jalani Pemeriksaan Psikologis

29 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Sumbawa Jalani Pemeriksaan Psikologis

Regional
Ibu di Palembang yang Tinggalkan Bayi di Trotoar Diduga Alami Depresi

Ibu di Palembang yang Tinggalkan Bayi di Trotoar Diduga Alami Depresi

Regional
Ditangkap, 3 Pelaku Pembunuhan Siswa SMA di Palembang Sering Tantang Tawuran Lewat Medsos

Ditangkap, 3 Pelaku Pembunuhan Siswa SMA di Palembang Sering Tantang Tawuran Lewat Medsos

Regional
Kesaksian Warga Soal Gelagat Penghuni Rumah Produksi Pil Ekstasi di Semarang

Kesaksian Warga Soal Gelagat Penghuni Rumah Produksi Pil Ekstasi di Semarang

Regional
Pada Detik-detik Waisak 2567 BE-2023, Wisatawan Tidak Boleh Naik ke  Candi Borobudur

Pada Detik-detik Waisak 2567 BE-2023, Wisatawan Tidak Boleh Naik ke Candi Borobudur

Regional
4 Orang Hilang Tenggelam Saat Berusaha Tolong Bocah Terseret Arus di Lombok Timur

4 Orang Hilang Tenggelam Saat Berusaha Tolong Bocah Terseret Arus di Lombok Timur

Regional
Khidmat Prosesi Penyemayaman Api Dharma Waisak 2567 BE di Candi Mendut

Khidmat Prosesi Penyemayaman Api Dharma Waisak 2567 BE di Candi Mendut

Regional
Terkena PHK, Puluhan Karyawan Perusahaan Batu Bara PT DTR Tuntut Hak Pesangon Sampai Uang Lembur

Terkena PHK, Puluhan Karyawan Perusahaan Batu Bara PT DTR Tuntut Hak Pesangon Sampai Uang Lembur

Regional
Peran Dua Tersangka yang Digerebek Polisi Meracik Pil Ekstasi di Rumah Kontrakan Semarang

Peran Dua Tersangka yang Digerebek Polisi Meracik Pil Ekstasi di Rumah Kontrakan Semarang

Regional
Bupati Sumbawa Janji Bangun Kembali 25 Rumah yang Terbakar di Desa Sulit Terjangkau

Bupati Sumbawa Janji Bangun Kembali 25 Rumah yang Terbakar di Desa Sulit Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com