PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar bebas dari Rutan Kelas IIB Dumai di Riau setelah menjalani masa hukuman. WNA tersebut segera dideportasi.
WNA Myanmar berinisial WH, ini sebelumnya dipenjara atas kasus pencurian ikan atau illegal fishing di perairan Indonesia, tepatnya di wilayah Provinsi Riau.
"Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru telah menerima satu orang WNA asal Myanmar dari Kantor Imigrasi Dumai kemarin, Kamis (17/11/2022). WNA tersebut sebelumnya ditangkap atas kasus illegal fishing," ujar Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Rezeki Putera Ginting kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: 3 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap di Selat Malaka dan Laut Sulawesi
Ia menjelaskan, WNA tersebut telah selesai menjalani masa tahanan selama 2 tahun 3 bulan di Rutan Dumai.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 13/Pid.Sus/2021/PN Dumai tanggal 11 Februari 2021, WH telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009, Tentang Perikanan.
Setelah selesai menjalani masa hukuman dari Rutan Dumai, WH diserahkan oleh pihak Rutan kepada Imigrasi Dumai.
Selanjutnya, pihak Imigrasi Dumai melakukan proses pemindahan dan pengawalan terhadap deteni menuju Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru untuk dideportasi ke negara asalnya.
"Saat ini masih menunggu jadwal pendeportasian WH. Sebab, proses pemulangan warga asing tetap harus melibatkan negara tujuan. Perlu waktu untuk mempersiapkan dokumen perjalanan dan hal-hal teknis lainnya," terang Rezeki.
Baca juga: DFW: 75 Kapal Asing Pencuri Ikan Diamankan Sepanjang 2021, Terbanyak Vietnam
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu menyatakan kesiapan jajarannya untuk terus melakukan tindakan pengawasan dan pemantauan terhadap WNA di Indonesia.
"Jika terbukti melakukan pelanggaran, orang asing tetap harus diberi hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dengan demikian, setiap warga asing dapat menghargai hukum yang berlaku di Indonesia, dan turut mematuhi peraturan yang ada," tegas Jahari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.