Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Laporkan 21 Pihak ke Polres Malang

Kompas.com - 17/11/2022, 16:59 WIB
Imron Hakiki,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak 21 pihak dilaporkan ke Polres Malang oleh 4 orang keluarga korban tragedi Kanjuruhan, melalui Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat.

Ke-21 terlapor itu merupakan pihak yang dianggap bertanggung jawab atas insiden maut 1 Oktober lalu.

Insiden itu menewaskan 135 supporter Aremania dan ratusan lainnya mengalami luka-luka di Stadion Kanjuruhan.

Mereka yang dilaporkan di antaranya, mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat; mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta; pihak PSSI; PT Liga Indonesia Baru; manajemen Arema FC; salah satu perusahaan media; Bupati Malang HM Sanusi; serta beberapa oknum polisi yang diduga melakukan tembakan gas air mata.

Baca juga: Cerita Desainer Asal Malang Buat Busana dari Spanduk Aksi Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

"Khususnya penembak gas air mata ini yang paling utama, karena bagaimanapun pelaku tindak pidana wajib dan harus ditarik sebagai tersangka," ujarnya Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana melalui sambungan telepon, Kamis (17/11/2022).

Sementara saat ini, belum ada oknum penembak gas air mata yang dijadikan tersangka atas peristiwa maut itu.

Djoko menilai, tidak adanya pelaku penembakan gas air mata sebagai tersangka itu merupakan suatu kejanggalan.

"Tidak ada pelaku pidana yang dijadikan tersangka ini, terus terang suatu kejanggalan," jelasnya.

Lebih lanjut, Djoko berharap penyidik menindaklanjuti seberapa jauh keterlibatan pihak-pihak terlapor itu dalam tragedi Kanjuruhan.

Ia mengaku juga telah membuat komitmen dengan penyidik untuk memantau perkembangan penyidikan selama 3 hari sekali.

Baca juga: Tuntut Keadilan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan dan Aremania Bertolak ke Jakarta

"Dengan harapan mudah-mudahan penyelesaian ini dapat segera terselesaikan sehingga ada kejelasan," jelasnya.

Adapun tuntutan Pasal kepada 21 terlapor itu, Djoko menuntut dengan Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

"Kami dari pelapor sebanyak 4 orang sudah di BAP semua oleh penyidik, Kamis (16/11/2022) kemarin," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengaku telah mendapatkan beberapa kesepakatan terkait proses penanganan laporan keluarga korban tersebut.

"Jadi nanti beberapa keinginan atau aspirasi akan kami sampaikan lagi, baik mengenai pelaporan maupun proses ke depan," ungkapnya.

Baca juga: Polres Malang Proses Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Regional
Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Regional
Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Regional
Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Regional
Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Regional
BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

Regional
Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Regional
Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Puluhan Balita di Majene Keracunan, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Puluhan Balita di Majene Keracunan, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Regional
Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Regional
Polisi Serahkan Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya ke Jaksa

Polisi Serahkan Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya ke Jaksa

Regional
Ragu Maju di Pilkada Banten 2024, Wahidin Halim Takut 'Jebakan Batman'

Ragu Maju di Pilkada Banten 2024, Wahidin Halim Takut "Jebakan Batman"

Regional
Uji Coba BRT Trans Banten Mulai Juni, Penumpang Digratiskan 7 Bulan

Uji Coba BRT Trans Banten Mulai Juni, Penumpang Digratiskan 7 Bulan

Regional
Kandang Ternak di Ambarawa Terbakar, 7.000 Anak Ayam Hangus Dilalap Api

Kandang Ternak di Ambarawa Terbakar, 7.000 Anak Ayam Hangus Dilalap Api

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com