Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi Pengadaan Lahan, Eks Kadis LH Kabupaten Serang Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/11/2022, 16:57 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Banten, divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keempatnya yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Banten Sri Budi Prihasto, Kepala Bidang Persampahan dan Pertamanan Dinas LH selaku PPK Toto Mujiyanto.

Kemudian mantan Camat Petir Asep Herdiana, dan mantan Kepala Desa Negara Padang Toton Efendi.

Baca juga: Dugaaan Korupsi Dinkes Bandung Barat Masuk Tahap Penyelidikan

Dalam berkas putusan yang dibacakan hakim ketua Slamet Widodo itu, keempatnya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sesuai dakwaan Subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sri Budi Prihasto oleh karena itu berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara," kata Slamet saat membacakan berkas putusan di Pengadilan Tipikor Serang. Kamis (17/11/2022).

Selain pidana penjara, terdakwa Sri Budi Prihasto juga dihukum membayar uang pengganti Rp 10 juta. Dengan ketentuan, bila tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara satu tahun.

Kemudian, terdakwa Toto Mujiyanto dan Asep Herdiana divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara oleh hakim.

Selain denda, sambung Slamet, Toton Mujiyanto dihukum membayar uang pengganti Rp 60 juta, Asep Herdiana Rp 25 juta dengan subsider masing-masing 1 tahun.

Sedangkan terdakwa lainnya, Toton Efendi, divonis paling tinggi di antara tiga terdakwa lainnya yakni penjara  4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan serta uang pengganti Rp 717,3 juta subsider 2 tahun.

"Kerugian keuangan negara yang telah disita dari terdakwa Toton Efendi sebesar Rp 300 juta diperhitungkan sebagai uang pengganti atas nama Asep Herdiana Rp 25 juta, Toton Efendi Rp 205 juta, Sri Budi Rp 10 juta, Toto Mujiyanto Rp 60 juta," kata Slamet.

Baca juga: Longsor di Cilowong Banten, Jalan Alternatif Menuju Pantai Anyer Ditutup

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang diminta jaksa. Terdakwa Sri Budi, Toto Mujiyanto dan Asep Herdiana dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan terdakwa Toton Efendi dituntut 8,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Menanggapi putusan itu, keempat terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan akan mempertimbangkan melakukan upaya hukum selanjutnya.

"Pikir-pikir yang mulia," jawab keempat terdakwa saat ditanya hakim.

Baca juga: Polisi Akan Tetapkan Pria di Bogor yang Hidup Kembali sebagai Tersangka Bila Ada Skenario Palsu untuk Kepentingan Tertentu

Dalam uraian, keempat terdakwa bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum, dalam proyek pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang tahun 2020.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com