Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi Pengadaan Lahan, Eks Kadis LH Kabupaten Serang Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/11/2022, 16:57 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Banten, divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keempatnya yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Banten Sri Budi Prihasto, Kepala Bidang Persampahan dan Pertamanan Dinas LH selaku PPK Toto Mujiyanto.

Kemudian mantan Camat Petir Asep Herdiana, dan mantan Kepala Desa Negara Padang Toton Efendi.

Baca juga: Dugaaan Korupsi Dinkes Bandung Barat Masuk Tahap Penyelidikan

Dalam berkas putusan yang dibacakan hakim ketua Slamet Widodo itu, keempatnya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sesuai dakwaan Subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sri Budi Prihasto oleh karena itu berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara," kata Slamet saat membacakan berkas putusan di Pengadilan Tipikor Serang. Kamis (17/11/2022).

Selain pidana penjara, terdakwa Sri Budi Prihasto juga dihukum membayar uang pengganti Rp 10 juta. Dengan ketentuan, bila tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara satu tahun.

Kemudian, terdakwa Toto Mujiyanto dan Asep Herdiana divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara oleh hakim.

Selain denda, sambung Slamet, Toton Mujiyanto dihukum membayar uang pengganti Rp 60 juta, Asep Herdiana Rp 25 juta dengan subsider masing-masing 1 tahun.

Sedangkan terdakwa lainnya, Toton Efendi, divonis paling tinggi di antara tiga terdakwa lainnya yakni penjara  4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan serta uang pengganti Rp 717,3 juta subsider 2 tahun.

"Kerugian keuangan negara yang telah disita dari terdakwa Toton Efendi sebesar Rp 300 juta diperhitungkan sebagai uang pengganti atas nama Asep Herdiana Rp 25 juta, Toton Efendi Rp 205 juta, Sri Budi Rp 10 juta, Toto Mujiyanto Rp 60 juta," kata Slamet.

Baca juga: Longsor di Cilowong Banten, Jalan Alternatif Menuju Pantai Anyer Ditutup

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang diminta jaksa. Terdakwa Sri Budi, Toto Mujiyanto dan Asep Herdiana dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan terdakwa Toton Efendi dituntut 8,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Menanggapi putusan itu, keempat terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan akan mempertimbangkan melakukan upaya hukum selanjutnya.

"Pikir-pikir yang mulia," jawab keempat terdakwa saat ditanya hakim.

Baca juga: Polisi Akan Tetapkan Pria di Bogor yang Hidup Kembali sebagai Tersangka Bila Ada Skenario Palsu untuk Kepentingan Tertentu

Dalam uraian, keempat terdakwa bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum, dalam proyek pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang tahun 2020.

Keempatnya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp1.017.632.000.

Untuk melaksanakan kegiatan pengadaan lahan, Pemkab Serang kemudian membeli lahan milik Ajali seluas 2.561 meter persegi di Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Namun, pada pelaksanannya pembelian tanah itu tanpa dilakukan sosialisasi kepada pihak yang berhak yakni Ajali selaku pemilik lahan, tidak melakukan identifikasi, dan tidak melakukan musyawarah harga ganti rugi.

Untuk pembayaran ganti rugi sebanyak Rp 1.347.632.000 tidak ditransfer ke rekening Ajali selaku yang berhak.

Uang itu ditransfer ke rekening Toton Efendi. Sedangkan Ajali hanya menerima pembayaran Rp 330 juta.

Dari uang kelebihan pembayaran tersebut, terdakwa Toton Efendi menerima uang dari kegiatan pengadaan tanah SPA pada Dinas LH sebesar Rp 922.363.200, Sri Budi Prihasto Rp 10 juta, Toto Mujianto Rp 60 juta, dan Asep Herdiana Rp 25 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com