Dakwaan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dwi mengatakan, di persidangan, Bakrianto sempat beralibi sedang mabuk saat melakukan perbuatan bejat tersebut. Namun, hakim tetap menilai perbuatan itu tidak bisa ditoleransi.
"Perbuatan yang dilakukan oleh orangtua yang seharusnya melindungi anak sehingga hukuman yang 15 tahun pada UU perlindungan anak ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa korban sempat melawan saat dipaksa bapaknya. "Namun mulutnya dibekap dan aksi bejat itu terjadi," ungkap Dwi.
Baca juga: Anak 15 Tahun Diperkosa Ayah Kandung di Sumbawa NTB
Korban yang masih duduk di bangku SMP itu, sambungnya, mengalami trauma berat bahkan sempat ingin bunuh diri saat ayah kandungnya selesai melancarkan aksi bejat tersebut.
Kasus ini berawal saat korban N (15) diminta oleh sang ayah datang ke rumahnya yang berada di Kecamatan Tarano untuk membantunya memanen jagung.
Ibu dan ayahnya sudah lama bercerai. Ia kemudian pergi dengan sang adik yang masih berusia sembilan tahun ke rumah ayahnya.
Pelajar SMP ini diperkosa oleh ayah kandungnya saat ketiduran setelah menonton televisi. Ayahnya meminta korban masuk ke dalam sarung. Mulutnya dibekap kemudian diperkosa lalu diancam agar tidak melaporkan kepada siapapun.
Baca juga: Kapolsek Pinang Tangerang Diduga Perkosa Warga yang Mau Melapor, Ini Kronologinya
Saat korban pulang ke rumah ibunya, ia berhenti di tengah jalan dan ingin mengakhiri hidupnya dengan cara melompat dari jembatan gapit di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa pada Selasa (24/5/2022) pagi ke sungai.
Aksi itu digagalkan sang adik yang cepat memegang kaki korban, korban yang menangis langsung menceritakan hal itu kepada ibunya. Kasus itu dilaporkan kepada polisi oleh sang ibu pada (26/5/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.