AMBON, KOMPAS.com - SM, seorang kakek warga kecamatan Leihitu, kabupaten Maluku Tengah, provinsi Maluku ditangkap polisi lantaran memerkosa seorang bocah perempuan berusia sembilan tahun.
Kakek berusia 74 tahun ini melancarkan aksi tidak senonoh itu setelah mengajak korban ke rumahnya dan masuk ke dalam kamar.
Sebelum melancarkan aksinya, SM terlebih dahulu menganiaya korban. Adapun perbuatan tidak bermoral itu dilakukan SM terhadap korban pada Senin (31/10/2022).
Baca juga: Perkosa 2 Remaja Bergilir, Pelaku Mengaku Terinspirasi Video Porno
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Manik mengatakan kasus tersebut terbongkar berawal dari seorang tetangga korban yang melihat pelaku membawa korban masuk ke dalam rumah pelaku.
“Jadi kasus ini terungkap saat tetangga korban melihat pelaku membawa masuk korban di rumahnya,” kata Mido Manik kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Saat itu, kata Mido, saksi yang merasa curiga kemudian menghubungi ibu korban. Setelah itu ibu korban langsung mendatangi rumah kakek tersebutuntuk mengecek putrinya tersebut.
“Saat sampai di rumah pelaku ibu korban melihatnya sudah tidak ada lagi. Ibu korban kemudian pulang ke rumahnya,” ujarnya.
Mido mengatakan, sesampai di rumah, ibu korban langsung langsung menanyai anaknya. Saat itulah korban kemudian menceritakan semua perbuatan pelaku kepadanya.
“Korban menceritakan bahwa dia telah dipukuli kemudian disetubuhi oleh pelaku,” sebutnya.
Setelah mendengar pengakuan putrinya itu, ibu korban langsung mendatangi Polresta Pulau Ambon untuk melapor SM guna diproses secara hukum.
Baca juga: Ancam Sebar Video Bugil, Guru Honorer di Sumsel Perkosa Pelajar SMA
Menurut Mido polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian menangkap pelaku pada Kamis (3/11/2022).
“Pelaku telah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersnagka, saat ini yang bersangkitan telah di tahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon,” katanya.
Atas perbuatan bejat tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.