Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek 74 Tahun di Maluku Tengah Aniaya dan Perkosa Bocah 9 Tahun, Terungkap karena Tetangga Curiga

Kompas.com - 07/11/2022, 14:51 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - SM, seorang kakek warga kecamatan Leihitu, kabupaten Maluku Tengah, provinsi Maluku ditangkap polisi lantaran memerkosa seorang bocah perempuan berusia sembilan tahun.

Kakek berusia 74 tahun ini melancarkan aksi tidak senonoh itu setelah mengajak korban ke rumahnya dan masuk ke dalam kamar.

Sebelum melancarkan aksinya, SM terlebih dahulu menganiaya korban. Adapun perbuatan tidak bermoral itu dilakukan SM terhadap korban pada Senin (31/10/2022).

Baca juga: Perkosa 2 Remaja Bergilir, Pelaku Mengaku Terinspirasi Video Porno

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Manik mengatakan kasus tersebut terbongkar berawal dari seorang tetangga korban yang melihat pelaku membawa korban masuk ke dalam rumah pelaku.

“Jadi kasus ini terungkap saat tetangga korban melihat pelaku membawa masuk korban di rumahnya,” kata Mido Manik kepada wartawan, Senin (7/11/2022).

Saat itu, kata Mido, saksi yang merasa curiga kemudian menghubungi ibu korban. Setelah itu ibu korban langsung mendatangi rumah kakek  tersebutuntuk mengecek putrinya tersebut.

“Saat sampai di rumah pelaku ibu korban melihatnya sudah tidak ada lagi. Ibu korban kemudian pulang ke rumahnya,” ujarnya.

Mido mengatakan, sesampai di rumah, ibu korban langsung langsung menanyai anaknya. Saat itulah korban kemudian menceritakan semua perbuatan pelaku kepadanya.

“Korban menceritakan bahwa dia telah dipukuli kemudian disetubuhi oleh pelaku,” sebutnya.

Setelah mendengar pengakuan putrinya itu, ibu korban langsung mendatangi Polresta Pulau Ambon untuk melapor SM guna diproses secara hukum.

Baca juga: Ancam Sebar Video Bugil, Guru Honorer di Sumsel Perkosa Pelajar SMA

Menurut Mido polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian menangkap pelaku pada Kamis (3/11/2022).

“Pelaku telah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersnagka, saat ini yang bersangkitan telah di tahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon,” katanya.

Atas perbuatan bejat tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com