PURWOREJO, KOMPAS.com - Ratusan warga calon batal menerima bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2022 di Kabupaten Purworejo.
Pemberitahuan pembatalan penerima bantuan itu telah disampaikan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Purworejo, melalui surat dengan nomor 458/2403/2022, kepada para pemohon bantuan perbaikan RTLH tahun 2022, pada Rabu 9 November 2022.
Pembatalan bantuan itu membuat warga kecewa dan resah. Hal ini karena warga telah melaksanakan pekerjaan perbaikan rumah. Bahkan, sebagian telah selesai secara 100 persen.
Baca juga: Korupsi Bantuan Pangan Mukomuko Bengkulu Capai Rp 1 Miliar, 50 Saksi Diperiksa
Warga kemudian mengadu ke kepala desa terkait pembatalan pemberian bantuan itu. Bahkan, sejumlah kepala desa juga telah menggeruduk Kantor Dinas Perkimtan pada Jumat 11 November 2022 guna menanyakan hal itu.
Namun, hingga saat ini warga belum mendapatkan kepastian apakah bantuan perbaikan rumah itu diberikan atau tidak.
Kapala Desa Kalimiru, Kecamatan Bayan, Agung Yuli Priatmoko mengatakan, di Desa Kalimiru terdapat 10 rumah milik warga yang turut diajukan menjadi calon penerima bantuan perbaikan RTLH tahun 2022.
Bahkan, beberapa rumah telah 100 persen selesai dibangun.
"Semua proses telah dilalui, tiba-tiba ada surat yang bisa kita simpulkan sebagai pembatalan, yaitu pembatalan kegiatan bantuan RTLH tersebut. Padahal mungkin hampir mayoritas penerima itu sudah melakukan atau di-dropping material. Ya mayoritas sudah dibangun, bahkan mungkin sudah ada beberapa yang sudah 100 persen," kata Agung saat ditemui di kantornya pada Rabu (16/11/2022)
Disebutkan, saat ini ada 398 rumah milik warga dari 38 desa dan 3 kelurahan di Kabupaten Purworejo, yang telah diusulkan dan menjadi calon penerima bantuan perbaikan 2022.
"Ya dasarnya atas perintah dari Perkimtan tentunya, karena itu koordinasinya kan langsung dari pendamping kepada individu penerima. Karena secara administrasi mereka juga sudah dibuatkan buku rekening, sudah tanda tangan dan sudah ada sosialisasi untuk segera melaksanakan pekerjaan," jelasnya
Adapun besaran bantuan yang akan diberikan sebesar Rp 15 juta per rumah dari anggaran APBD Kabupaten Purworejo.
Dia berharap dari Pemerintah Kabupaten Purworejo. Menurutnya, jangan sampai adanya pembatalan malah menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Dengan situasi dan kondisi di lapangan yang menurut kami karena rumah sudah dibongkar, masa ya harus tidur di bawah kandang kambing," katanya.
Sementara itu, Kadin Perkimtan Kabupaten Purworejo, Eko Paskiyanto, saat dikomfirmasi di kantornya, mengatakan, bantuan perbaikan RTLH itu tidak bisa dicairkan karena terhalang mekanisme.
Baca juga: Siswa Korban Atap Ambruk SD Muhammadiyah di Gunungkidul Dapat Bantuan
Keputusan tersebut, menurut Eko, bukan diambil oleh Dinperkimtan sendiri. Namun, berdasarkan rapat Badan Anggaran dengan DPRD Purworejo dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).