Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Soal CPNS, Difabel Asal Pekalongan Menang di MA, Ganjar Ikuti Putusan

Kompas.com - 16/11/2022, 22:12 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAGELANG, KOMPAS.com -  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan akan mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Muhammad Baihaqi warga Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, terkait seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi Jawa Tengah 2019 silam.

Baihaqi adalah penyandang tunanetra yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya karena tidak terima dicoret oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. 

Baca juga: Anggota DPRD Bantul Lakukan Penipuan Penerimaan CPNS, Pasang Tarif Rp 250 Juta, Mantan Guru Jadi Korban

Pria itu dianggap tidak memenuhi syarat formasi khusus penyandang disabilitas Guru Matematika di SMA Negeri 1 Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

"Oh, ya, kita pasti akan mengikuti apa yang menjadi keputusan Mahkamah Agung, bunyinya seperti itu. Kemarin masih protes soal status ijazahnya apa ya, kalau nggak salah, ya silakan diselesaikan karena memang syarat administratif, nanti itu bisa jadi sangat panjang," terang Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ditemui usai menghadiri Yobbana Dhamma Samaya di Hotel Puri Sari Magelang, Rabu (16/11/2022).

Ganjar meminta persoalan ini diselesaikan secara administratif dan tidak emosional. Dia juga telah meminta BKD dan Dinas Pendidikan setempat untuk memfasilitasi. 

"Maka saya bilang sudah itu dilaksanakan dulu, maka saya sampaikan jangan emosional, kita selesaikan secara administratifnya, satu per satu. Kalau itu diurutkan bisa akan panjang. Maka kemarin kita minta BKD memfasilitasi, Dinas Pendidikan memfasilitasi. Ya itu menjadi perhatian soalnya," ungkapnya. 

Sesuai dengan putusan MA, pihaknya telah mengkaji status ijazah yang bersangkutan hingga berkomunikasi langsung dengan MA.

"Iya, tapi putusan MA itu kemarin, kita kaji status ijazahnya itu. 'Saya nggak mau status ini begitu' lho, nggak mau gimana? ya, kembalikan saja pada bunyinya seperti apa. Maka kita sampai komunikasi dengan MA juga," lanjut Ganjar.

Baca juga: Kesal Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol hingga Harus Bolak-balik untuk Klarifikasi, CPNS Semarang: Karier Saya Terancam

Dia menjelaskan, ada banyak alternatif ketika syarat administratif seleksi yang dimiliki Baihaqi tidak memungkinan. 

"Intinya dia sebenarnya mau jadi PPPK atau PNS to? Permintaan kan sebenarnya itu, bukan yang lain. Tapi ketika cerita panjang ya kita sampaikan, maka kalau administratif ya ikuti, kalau ada yang bisa diperbaiki, diperbaiki. Kenapa BKD dan Dinas Pendidikan kita sangat minta untuk dampingi biar bisa memahami," papar Ganjar.

Dia kembali menegaskan dan berkomitmen bahwa Pemprov Jawa Tengah akan melaksanakan keputusan MA.

"Harus. Kalau enggak, kita yang melanggar," tandas Ganjar.

Sebagai informasi, Muhammad Baihaqi akhirnya mengajukan kasasi ke MA setelah gugatannya ditolak oleh PTUN Semarang dan PTTUN Surabaya.

Gugatan ke MA membuahkan hasil dan dikabulkan sekitar setahun yang lalu. Baik Pemerintah pusat maupun daerah menawarkan Baihaqi dengan formasi PPPK untuk guru. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Regional
Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Regional
Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Regional
Gelar Rakorcabsus, PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Jadi Cagub Jateng

Gelar Rakorcabsus, PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Jadi Cagub Jateng

Regional
Blora Jadi Tuan Rumah Popda 2024, Bupati Arief Sambut Atlet Pelajar dari Wilayah Eks Karesidenan Pati

Blora Jadi Tuan Rumah Popda 2024, Bupati Arief Sambut Atlet Pelajar dari Wilayah Eks Karesidenan Pati

Regional
Tawuran Antarsekolah di Purworejo, 12 Siswa Diamankan, 5 Jadi Tersangka

Tawuran Antarsekolah di Purworejo, 12 Siswa Diamankan, 5 Jadi Tersangka

Regional
Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

Regional
Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Regional
Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Regional
Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Regional
WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com