Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Bogor Meninggal lalu Hidup Kembali, Ternyata Keterangan Keluarga, Bukan Rumah Sakit

Kompas.com - 15/11/2022, 13:47 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com- Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, mengungkap fakta terbaru soal kasus pria berinisial US (40), yang hidup kembali setelah sebelumnya dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi di Perumahan Ambar Telaga Residence 2, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022).

Saat itu, jenazah US sudah dimasukkan ke dalam peti. Namun, ketika dibuka ia menunjukkan tanda kehidupan alias hidup lagi.

Baca juga: Pria di Bogor Hidup Kembali Usai Dinyatakan Meninggal, Bendera Kuning Sempat Terpasang

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, keterangan awal US meninggal dunia lalu hidup kembali itu berdasarkan klaim dari pihak keluarga, bukan dari rumah sakit.

Iman menyebut, hal itu didapat dari hasil keterangan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi.

"(Keterangan meninggal awal lalu hidup lagi dari siapa), dari istrinya memberikan informasi ke keluarganya. Namun yang menjemput dan membawa itu istrinya, jadi itu keterangan dari istrinya," kata Iman saat dikonfirmasi Kompas.com usai meninjau kasus pria di Bogor yang meninggal dunia lalu hidup kembali, Selasa (15/11/2022).

Kondisi rumah pria berinisial US (40) yang hidup kembali setelah sebelumnya dinyatakan meninggal dunia di Perumahan Ambar Telaga Residence 2, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/11/2022).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Kondisi rumah pria berinisial US (40) yang hidup kembali setelah sebelumnya dinyatakan meninggal dunia di Perumahan Ambar Telaga Residence 2, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/11/2022).

Hingga kini, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan keterangan saksi-saksi lainnya.

Baca juga: Kondisi Terkini Pria di Bogor Hidup Kembali Usai Dinyatakan Meninggal, Sudah Membaik

Iman kembali meluruskan dan memastikan bahwa tidak ada fakta mati suri alias meninggal lalu hidup kembali.

Ia akan terus melakukan penyelidikan agar kasus tersebut jangan sampai menimbulkan kegaduhan.

"Kami sudah menemukan fakta-fakta lain dari keterangan saksi yang ada dan ini sedang dilakukan pendalaman sedang konfirmasi antar satu keterangan dengan keterangan lainnya. Jadi tidak ada fakta mati suri (meninggal dunia lalu hidup kembali)," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nelayan Demak Menghilang Tiga Hari, Perahu Ditemukan di Perairan Kendal Tanpa Awak

Nelayan Demak Menghilang Tiga Hari, Perahu Ditemukan di Perairan Kendal Tanpa Awak

Regional
Diduga Akan Tawuran, 36 Remaja Digelandang ke Polresta Magelang

Diduga Akan Tawuran, 36 Remaja Digelandang ke Polresta Magelang

Regional
Wakil Bupati Kendal Daftar Bacabup Lewat PKB, Ini Harapannya...

Wakil Bupati Kendal Daftar Bacabup Lewat PKB, Ini Harapannya...

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Berawan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Nasib 21 Kru Kapal MT Arman 114 Tak Jelas, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Paspor

Nasib 21 Kru Kapal MT Arman 114 Tak Jelas, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Paspor

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Palsukan Merek Celana Jeans, Warga Pekalongan Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Palsukan Merek Celana Jeans, Warga Pekalongan Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Regional
Duduk Perkara Pria di Jambi Jadi Tersangka Usai Bunuh Begal, Bela Sang Adik yang Dipukuli, Kini Dibebaskan

Duduk Perkara Pria di Jambi Jadi Tersangka Usai Bunuh Begal, Bela Sang Adik yang Dipukuli, Kini Dibebaskan

Regional
758 Atlet Jateng dari 60 Cabor Bertanding di PON Aceh-Sumut, Targetkan Peringkat Tiga Besar

758 Atlet Jateng dari 60 Cabor Bertanding di PON Aceh-Sumut, Targetkan Peringkat Tiga Besar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
TNI AL dan Militer Singapura Gelar Latihan Sapu Ranjau Laut di Perairan Kepri

TNI AL dan Militer Singapura Gelar Latihan Sapu Ranjau Laut di Perairan Kepri

Regional
[POPULER REGIONAL] Mengungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana | Pembunuh Vina Buron sejak 2016

[POPULER REGIONAL] Mengungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana | Pembunuh Vina Buron sejak 2016

Regional
Tabrak Truk Parkir, Sopir dan Kernet Tewas di Tol Pejagan-Pemalang

Tabrak Truk Parkir, Sopir dan Kernet Tewas di Tol Pejagan-Pemalang

Regional
BEM UNS Minta UKT Golongan 9 Dihapus, Wakil Rektor: Itu Hanya untuk yang Mampu Saja

BEM UNS Minta UKT Golongan 9 Dihapus, Wakil Rektor: Itu Hanya untuk yang Mampu Saja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com