PURBALINGGA, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menahan Kepala Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, Purbalingga, Jawa Tengah, Senin (14/11/2022).
Tersangka bernama Muklisi (54) disangka melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Sindang tahun 2020 dan 2021.
Kasi Intel Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana mengatakan, total kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersangka diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.
Baca juga: Terbukti Korupsi, Eks Kades Pecuk di Nganjuk Divonis 5 Tahun Penjara
"Pengelolaan APBDes dilakukan secara sepihak oleh tersangka tanpa melibatkan pejabat pengelola keuangan desa yang lainnya, serta tidak ada transparansi pengelolaan dana oleh kepala desa," kata Bambang dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Selain itu, kata Bambang, penyidik juga menemukan ada beberapa kegiatan yang janggal serta laporan keuangan yang dimanipulasi.
"Kualitas beberapa proyek fisik desa yang dikerjakan pada tahun anggaran 2020 hingga 2021 juga tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan," terangnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Tersangka ditahan pada tahap penyidikan di Rutan Kelas II Purbalingga selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 14 November 2022 hingga 3 Desember 2022," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.