Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Pasal Berlapis, Nikita Mirzani Sebut Hidup di Rutan Biasa Saja: Seperti Kehidupan Sehari-hari

Kompas.com - 14/11/2022, 17:14 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Nikita Mirzani mengaku biasa saja menjalani kehidupan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang, Banten.

Nikita mengatakan, aktivitasnya di dalam rutan tak jauh berbeda dengan kegiatannya sehari-hari di rumah.

"Biasa saja (hidup di Rutan) seperti kehidupan sehari-hari," kata Nikita usai menghadiri sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (14/11/2022), dikutip dari Tribunnews.com, Senin (14/11/2022).

Dalam kesempatan tersebut, selain memuji kinerja petugas keamanan rutan, Nikita pun mengaku bahwa tahanan lain memperlakukannya dengan baik.

Baca juga: Sidang Perdana, Nikita Mirzani Minta Dijadikan Tahanan Rumah atau Kota

"Kalau beradaptasinya biasa saja, teman-teman di dalam tahanan juga baik-baik semua," ujar Nikita.

"Karutannya (Kepala rutan) baik, KPR-nya (Kesatuan Pengamanan Rutan) baik, petugas-petugasnya baik semua, jadi tidak ada yang harus beradaptasi," tandasnya.

Didakwa pasal berlapis

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Slamet, Fitria, dan Budi Atmoko, membacakan surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani secara bergantian di PN Serang, Senin (14/11/2022).

Dalam surat dakwaan tersebut, Nikita disebut telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik," kata JPU, Slamet, saat membacakan dakwaan.

Baca juga: Terungkap, Ternyata Ini Postingan Nikita Mirzani yang Bikin Dito Mahendra Berang

Kedua, Nikita terancam dijerat Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Dakwaan ketiga, perbuatan Nikita sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.

Tanggapan kuasa hukum

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dijatuhkan JPU kepada kliennya, pada Senin (28/11/2022).

"Sidang kita tunda tanggal 28 November 2022, jadi tolong semua pihak, penuntut umum maupun penasehat hukum, mematuhi jadwal yang kita tetapkan bersama," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Reni Susanti), Tribunnews

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Regional
Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com