Penetapan gelar Pahlawan Nasional tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta.
Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96/TK/2022 Tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang dibacakan Sekretaris Militer Presiden Laksamana Pertama (Laksma) Hersan.
Laksma Hersan membacakan lima tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan, berikut rinciannya:
Pertama, Presiden Jokowi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum DR. dr. H. R. Soeharto dari Jawa Tengah.
Soeharto disebut telah berjuang bersama Presiden Soekarno dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca juga: Buron Kasus Korupsi Penyediaan Satpam dari Kota Pontianak Tertangkap di Klaten
Setelah kemerdekaan, almarhum Soeharto ikut serta dalam pembangunan sejumlah infrastruktur di Tanah Air.
Soeharto juga juga dikenal sebagai salah seorang pendiri berdirinya IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
Kedua, Jokowi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum KGPAA Paku Alam VIII yang merupakan Raja Paku Alam dari tahun 1937-1989.
Beberapa jasa yang telah diberikan almarhum KGPAA Paku Alam VIII antara lain bersama Sultan Hamengkubowono IX dari Keraton Yogyakarta mengintegrasikan diri pada awal kemerdekaan Republik Indonesia sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi utuh hingga saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.