KUPANG, KOMPAS.com - Pria berinisial AN asal Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan oleh istrinya, Maria, ke aparat kepolisian setempat.
Pria yang kesehariannya sebagai petani itu dilaporkan karena mencabuli putrinya yang baru berusia 14 tahun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Komisaris Besar Ariasandy mengatakan, kasus itu sedang ditangani aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) TTS.
Baca juga: Polisi yang Tembak Mati Buronan di Perbatasan RI-Timor Leste Ditahan di Polda NTT
"Kasus pencabulan itu terjadi pada Minggu (6/11/2022)," kata Ariasandy kepada Kompas.com, Kamis (10/11/2022).
Saat itu, lanjut Ariasandy, sang istri memergoki suaminya sedang memerkosa anaknya. Karena kesal, Maria lalu melaporkan kejadian itu ke aparat desa terdekat.
Baca juga: Cabuli Anak Kandung Berkali-kali hingga Hamil, Petani di NTT Ditangkap
Aparat desa kemudian memanggil pelaku, korban dan Maria untuk dimintai keterangan.
Setelah itu, pelaku lalu dibawa ke Markas Kepolisian Sektor Amanuban Tengah untuk diinterogasi.
Kemudian, kasusnya dilimpahkan ke Markas Polres TTS untuk ditangani lebih intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres TTS.
"Kasusnya masih ditangani dan akan kita informasikan perkembangannya," ujar Ariasandy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.