Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Suami Istri di Simalungun Gelapkan Tabungan 122 Murid PAUD hingga Jadi Tersangka Investasi Bodong

Kompas.com - 09/11/2022, 20:45 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - YA (43) dan istrinya, MS (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan modus investasi bodong di Simalungun, Sumatera Utara.

Tak hanya investasi bodong. Kedunya juga dilaporkan atas kasus penggelapan uang tabungan 122 murid PAUD Melati dan uang perjalanan umrah milik 31 orang.

Kasus tersebut terungkap dari laporan pengaduan dari warga Hatonduhan, Kabupaten Simalungan.

Modus mereka adalah merayu para korban untuk menginvestasikan uangnya dengan profit 10 persen dan dalam waktu dua tahun, uang tersebut akan dikembalikan.

Baca juga: Pasutri Asal Sumut Tersangka Investasi Bodong, Gelapkan Tabungan Paud dan Uang Perjalanan Umrah

Untuk menyakinkan pada korban, YA mengaku sebagai rekanan PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi dan punya proyek pengadaan di PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk.

Lalu ia kembali meminta uang investasi tambahan dari korban dengan alasan menerima pekerjaan lain.

Belakangan YA diketahui bukan rekanan PTPN. Setelah ketahuan, YA dan istrinya melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowa mengatakan total uang yang diserahkan korban mencapai angka Rp 5 miliar.

"Dan demikianlah berulang kali dilakukan hingga korban menyerahkan uang kepada tersangka total sebesar Rp.5.390.000.000," kata AKP Rachmat dalam keterangan tertulis, Rabu (9/10/2022).

Baca juga: Pria di Lhokseumawe Tipu Ibu Rumah Tangga Rp 2,7 Miliar Ditangkap, Modus Investasi Bisnis Sawit

"Dari uang yang telah diserahkan korban diberi profit total sebesar Rp 2.083.000.000. Atas kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp 3.307.000.000," katanya menambahkan.

Gelapkan uang tabungan murid

Sementara itu MS juga ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati dengan korban sebanyak 122 orang. Akibatnya para korban mengalami kerugian sebesar Rp 590.401.000.

MS yang diketahui sebagai pengusaha PT GSN yang bergerak di bidang perjalanan umrah juga menggelapkan uang umrah 31 orang.

"Hingga saat ini jumlah laporan yang telah diterima oleh Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa sebanyak tiga laporan dengan tersangka MS," jelas Rachmat.

Baca juga: Buruh di Samarinda Jadi Korban Arisan Bodong, Setorkan Uang Rp 25,5 Juta, Rencananya untuk Lamar Kekasih

Polisi menduga korban pasangan suami istri tersebut diperkirakan bertambah.

"Jika masih ada korban lagi yang merasa dirugikan silahkan laporkan ke Polres Simalungun," katanya.

Tersangka YA dan MS kini ditahan di Polres Simalungun dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Teguh Pribadi | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Sastra Tutur Senandung Jolo Muaro Jambi Raih Rekor MURI

Sastra Tutur Senandung Jolo Muaro Jambi Raih Rekor MURI

Regional
Demi Stabilitas Harga, Presiden Jokowi Dorong Industrialisasi Pertanian di Sumbawa 

Demi Stabilitas Harga, Presiden Jokowi Dorong Industrialisasi Pertanian di Sumbawa 

Regional
KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com