KOMPAS.com - YA (43) dan istrinya, MS (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan modus investasi bodong di Simalungun, Sumatera Utara.
Tak hanya investasi bodong. Kedunya juga dilaporkan atas kasus penggelapan uang tabungan 122 murid PAUD Melati dan uang perjalanan umrah milik 31 orang.
Kasus tersebut terungkap dari laporan pengaduan dari warga Hatonduhan, Kabupaten Simalungan.
Modus mereka adalah merayu para korban untuk menginvestasikan uangnya dengan profit 10 persen dan dalam waktu dua tahun, uang tersebut akan dikembalikan.
Baca juga: Pasutri Asal Sumut Tersangka Investasi Bodong, Gelapkan Tabungan Paud dan Uang Perjalanan Umrah
Untuk menyakinkan pada korban, YA mengaku sebagai rekanan PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi dan punya proyek pengadaan di PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk.
Lalu ia kembali meminta uang investasi tambahan dari korban dengan alasan menerima pekerjaan lain.
Belakangan YA diketahui bukan rekanan PTPN. Setelah ketahuan, YA dan istrinya melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowa mengatakan total uang yang diserahkan korban mencapai angka Rp 5 miliar.
"Dan demikianlah berulang kali dilakukan hingga korban menyerahkan uang kepada tersangka total sebesar Rp.5.390.000.000," kata AKP Rachmat dalam keterangan tertulis, Rabu (9/10/2022).
Baca juga: Pria di Lhokseumawe Tipu Ibu Rumah Tangga Rp 2,7 Miliar Ditangkap, Modus Investasi Bisnis Sawit
"Dari uang yang telah diserahkan korban diberi profit total sebesar Rp 2.083.000.000. Atas kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp 3.307.000.000," katanya menambahkan.
Sementara itu MS juga ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati dengan korban sebanyak 122 orang. Akibatnya para korban mengalami kerugian sebesar Rp 590.401.000.
MS yang diketahui sebagai pengusaha PT GSN yang bergerak di bidang perjalanan umrah juga menggelapkan uang umrah 31 orang.
"Hingga saat ini jumlah laporan yang telah diterima oleh Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa sebanyak tiga laporan dengan tersangka MS," jelas Rachmat.
Polisi menduga korban pasangan suami istri tersebut diperkirakan bertambah.
"Jika masih ada korban lagi yang merasa dirugikan silahkan laporkan ke Polres Simalungun," katanya.
Tersangka YA dan MS kini ditahan di Polres Simalungun dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Teguh Pribadi | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.