Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Mangkuk Makanan Diberi Sambal, 1 Pelajar SMP Tewas usai Terlibat Aksi Duel

Kompas.com - 09/11/2022, 20:39 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Kasus perkelahian antar pelajar Sekolah Menengah Atas (SMP) terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Kedua pelajar yakni MY (15) dan LX (14) terlibat duel dengan tangan kosong.

Akibat kejadian itu, MY pingsan hingga dibawa ke Puskesmas setempat.

Namun, setelah menjalani perawatan nyawa korban tak tertolong.

Baca juga: Kronologi Perkelahian yang Menewaskan Seorang Napi di Lapas Kediri, Bermula dari Ejekan

Kronologi perkelahian

Aksi adu jotos itu berlangsung pada Selasa (8/11/2022) di Jalan Baru, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Awalnya, MY dan LX terlibat perselisihan karena LX iseng memasukkan sambal dalam mangkuk makanan korban pada Sabtu (5/11/2022).

MY pun merasa kesal, hingga kemudian menantang LX untuk berkelahi di lokasi kejadian.

Keduanya terlibat aksi saling pukul dengan menggunakan tangan kosong.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Indra Parameswara mengatakan, pelaku memukul kepala korban dua kali hingga membuat korban menjadi kesakitan.

Saat kejadian korban dan pelaku masih menggunakan seragam SMP.

"Motifnya mereka duel karena korban tidak senang dengan sifat jahil pelaku yang memasukkan cabai di dalam mangkuk makanannya,” ungkap dia.

Baca juga: Video Viral Perkelahian Pelajar SMA Baubau, 1 Siswa Terluka di Kepala

Korban meninggal

Pengendara motor yang melintas sempat melerai korban dan pelaku yang sedang berkelahi di lokasi kejadian.

Namun, saat MY akan berdiri mendadak pingsan hingga dibawa oleh temannya ke puskesmas terdekat.

“Ketika dibawa ke puskesmas ternyata korban sudah meninggal,” ujar dia.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban pun langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Polisi menjemput pelaku di kediamannya untuk dilakukan pemeriksaan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 80 ayat 3 dan atau ayat 1 Juncto pasal 76 huruf C Undang-undang nomor 16 tahun 2007 tentang perlindungan anak ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Gloria Setyvani Putri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com