Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, 2 Pejabat Pemkab Tanimbar Segera Disidang

Kompas.com - 08/11/2022, 16:53 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Estevanus Agustinus Oratmangun, dan bendaharanya, Dominikus Buarlely, bakal segera disidang.

Penyidik kejaksaan yang menangani perkara kasus dugaan korupsi perjalanan dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020 telah menyerahkan berkas perkara kasus itu kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanimbar.

“Untuk kasus dugaan korupsi perjalanan dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020, hari ini sudah dilakukan tahap II atas nama Estevanus Agustinus Oratmangun dan Dominikus Buarlely,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Kisah 2 Kakak Adik Kabur dan Sembunyi Dalam Kardus Naik Kapal ke Tanimbar demi Bertemu Sang Ibu

Wahyudi mengungkapkan, penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan setelah jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar merampungkan berkas perkara dan dinyatakan lengkap oleh penuntut umum atau P-21.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga langsung dilimpahkan bersama kedua tersangka,” katanya.

Baca juga: Gempa M 5,0 Tanimbar Maluku, BPBD Pastikan Tak Ada Dampak Kerusakan

Wahyudi mengatakan, berdasarkan laporan hasil audit, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp 371.503.200.

“Kerugian negara dalam kasus itu lebih mencapai Rp 371 juta,” katanya.

Wahyudi tidak membeberkan modus operandi kedua tersnagka dalam melakukan aksi kejahatannya tersebut.

Menurutnya, perbuatan keduanya telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun kedua tersangka tidak langsung ditahan. Keduanya berstatus sebagai tahanan kota. Status tahanan kota itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar nomor PRINT-395/Q.1.13/Eoh.1/11/2022 tanggal 08 November 2022 atas nama tersangka Estevanus Agustinus Oratmangun dan Dominikus Buarlely.

“Kedua tersangka ini berstatus tahanan kota sekarang,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com