ACEH, KOMPAS.com - Seorang polisi jajaran Polres Aceh Tenggara, Bripka KZ, dipecat karena memperkosa seorang perempuan yang diduga mengalami keterbelakangan mental.
Prosesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) tidak dihadiri terpidana. Sehingga Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono mencontreng gambar oknum polisi yang dibawa personel Provost Polres Aceh Tenggara.
"Ini wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Bramanti dikutip dari Serambinews, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Kakek 74 Tahun di Maluku Tengah Aniaya dan Perkosa Bocah 9 Tahun, Terungkap karena Tetangga Curiga
Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada 27 Desember 2020.
Dua hari setelah kejadian, Tim Resmob Polres Aceh Tenggara membekuk tiga pelaku beserta barang bukti sehelai kain warna coklat.
Tiga pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial HF (29) warga Kisam Gabungan, HL (45) warga Kisam Lestari dan KZ (36) anggota Polres Agara, warga Kisam Lestari.
Baca juga: Ancam Sebar Video Bugil, Guru Honorer di Sumsel Perkosa Pelajar SMA
Tersangka, sambung Bramanti, divonis 3 tahun penjara dan dipotong masa tahanan selama setahun dan telah menjalani hukuman penjara 2 tahun.
Upacara ini sekaligus mengingatkan para personel polisi bila melakukan kesalahan akan ada hukuman.
PTDH sendiri dilakukan setelah melalui proses hukum oleh bidang profesi dan pengamanan Polda Aceh. Tahapan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi anggota Polri.
PTDH dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Aceh, Nomor : KEP/352/X/2022 tanggal 27 Oktober 2022 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri atas nama Bripka KZ.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Oknum Polisi Aceh Tenggara Dipecat akibat Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.