Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental, Oknum Polisi di Aceh Tenggara Dipecat

Kompas.com - 08/11/2022, 10:42 WIB

ACEH, KOMPAS.com - Seorang polisi jajaran Polres Aceh Tenggara, Bripka KZ, dipecat karena memperkosa seorang perempuan yang diduga mengalami keterbelakangan mental.

Prosesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) tidak dihadiri terpidana. Sehingga Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono mencontreng gambar oknum polisi yang dibawa personel Provost Polres Aceh Tenggara.

"Ini wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Bramanti dikutip dari Serambinews, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Kakek 74 Tahun di Maluku Tengah Aniaya dan Perkosa Bocah 9 Tahun, Terungkap karena Tetangga Curiga

Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada 27 Desember 2020.

Dua hari setelah kejadian, Tim Resmob Polres Aceh Tenggara membekuk tiga pelaku beserta barang bukti sehelai kain warna coklat.

Tiga pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial HF (29) warga Kisam Gabungan, HL (45) warga Kisam Lestari dan KZ (36) anggota Polres Agara, warga Kisam Lestari.

Baca juga: Ancam Sebar Video Bugil, Guru Honorer di Sumsel Perkosa Pelajar SMA

Tersangka, sambung Bramanti, divonis 3 tahun penjara dan dipotong masa tahanan selama setahun dan telah menjalani hukuman penjara 2 tahun.

Ingatkan Personel

Upacara ini sekaligus mengingatkan para personel polisi bila melakukan kesalahan akan ada hukuman.

PTDH sendiri dilakukan setelah melalui proses hukum oleh bidang profesi dan pengamanan Polda Aceh. Tahapan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi anggota Polri.

PTDH dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Aceh, Nomor : KEP/352/X/2022 tanggal 27 Oktober 2022 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri atas nama Bripka KZ.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Oknum Polisi Aceh Tenggara Dipecat akibat Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

DPRD Flores Timur Usulkan 3 Nama Pengganti Pj Bupati ke Kemendagri, Seluruhnya Putra Daerah

DPRD Flores Timur Usulkan 3 Nama Pengganti Pj Bupati ke Kemendagri, Seluruhnya Putra Daerah

Regional
Kasus TBC di Situbondo Tembus 1.188 Sepanjang 2022, Dinkes Ungkap Penyebabnya

Kasus TBC di Situbondo Tembus 1.188 Sepanjang 2022, Dinkes Ungkap Penyebabnya

Regional
2 Polisi di Jayapura Dipecat karena Berbuat Asusila dan Desersi

2 Polisi di Jayapura Dipecat karena Berbuat Asusila dan Desersi

Regional
Kebakaran GOR Haji Agus Salim Padang, Seorang Remaja Tewas

Kebakaran GOR Haji Agus Salim Padang, Seorang Remaja Tewas

Regional
Angkutan Darat Antarnegara Kupang-Dili Dibuka, 5 Bus Mulai Beroperasi

Angkutan Darat Antarnegara Kupang-Dili Dibuka, 5 Bus Mulai Beroperasi

Regional
Tak Masuk Kantor Lebih dari 1 Bulan, 4 Polisi di Dompu Dipecat

Tak Masuk Kantor Lebih dari 1 Bulan, 4 Polisi di Dompu Dipecat

Regional
Tersangka Pembunuh Pegawai RRI Sorong Ditangkap, Motif Sakit Hati karena Ditegur Saat Minta Rokok

Tersangka Pembunuh Pegawai RRI Sorong Ditangkap, Motif Sakit Hati karena Ditegur Saat Minta Rokok

Regional
8,6 Juta Kendaraan Diprediksi Masuk Solo Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

8,6 Juta Kendaraan Diprediksi Masuk Solo Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

Regional
Dugaan Korupsi Cukai Rokok, Eks Walkot Tanjungpinang Diperiksa 2 Jam

Dugaan Korupsi Cukai Rokok, Eks Walkot Tanjungpinang Diperiksa 2 Jam

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu Capai 700 Meter

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu Capai 700 Meter

Regional
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 hingga soal Timnas Israel, FX Rudy Kritik PSSI

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 hingga soal Timnas Israel, FX Rudy Kritik PSSI

Regional
Menpan-RB: Atas Arahan Presiden, THR Lebaran Akan Cair H-10

Menpan-RB: Atas Arahan Presiden, THR Lebaran Akan Cair H-10

Regional
Ganjar Pergoki Ada Pengusaha Pakai Satu Pelat untuk Sejumlah Truk ODOL

Ganjar Pergoki Ada Pengusaha Pakai Satu Pelat untuk Sejumlah Truk ODOL

Regional
Pemprov NTT Rencanakan Buka Rute Penerbangan Kupang-Dili-Darwin

Pemprov NTT Rencanakan Buka Rute Penerbangan Kupang-Dili-Darwin

Regional
Operasi Semana Santa Jelang Paskah, Polda NTT Siapkan 165 Personel

Operasi Semana Santa Jelang Paskah, Polda NTT Siapkan 165 Personel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke