Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen, Buruh di Jateng: Ganjar Perlu Buktikan Keberpihakannya kepada Rakyat

Kompas.com - 05/11/2022, 15:11 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jateng pada Jumat (4/11/2022).

Mereka menuntut, upah minimum kota dan kabupaten (UMK) serta upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar 13 persen.

Mereka berharap, penetapan UMK dan UMP tahun lalu tidak terulang lagi, karena dinilai tidak berpihak pada buruh.

“Jika masih menggunakan PP (peraturan pemerintah) Nomor 36 tahun 2021, bisa diprediksi bahwa upah buruh di Jateng kian tertinggal. Kenaikan upah nantinya akan di bawah inflasi yang saat ini mencapai 6,4 persen,” kata Koordinator Aksi, Sumartono, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Terjang Hujan demi Kenaikan Upah 13 Persen, Buruh di Jateng Berikan Warning ke Ganjar

Dia menyebut, UMK 2022 Kabupaten Jepara hanya naik sebesar Rp 1.400 dibandingkan tahun sebelumnya, hal itu karena penetapan besarannya disesuaikan dengan PP 36 Tahun 2021.

“Upah adalah urat nadi yang akan kita perjuangkan sepenuh hati,” ujar Sekretaris KSPI, Aulia Hakim.

Pihaknya juga menganggap bahwa Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, selama ini tidak menetapkan besaran upah lebih tinggi dari ketentuan PP 36 Tahun 2021 lantaran pro terhadap upah murah.

Menurutnya, Ganjar perlu membuktikan keberpihakannya kepada rakyat kecil, khususnya terkait penetapan UMK serta UMP, jika memang hendak maju sebagai calon presiden (capres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

“Kalau Ganjar tidak punya keberanian menetapkan upah minimum yang lebih baik, tentu ini akan menjadi catatan bagi kaum buruh bahwa (Ganjar) capres yang tidak mengakomodasi kepentingan buruh,” tegasnya.

Baca juga: Ganjar Sampaikan Aspirasi Buruh Jateng soal Kenaikan Upah 13 Persen ke Kemenaker

PP 36 Tahun 2021 perlu dikaji ulang

Sementara itu, Ganjar pun sepakat bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 perlu dikaji ulang agar sesuai dengan kondisi saat ini.

“Ya perlu lah, kan situasi berubah,” kata Ganjar usai menemui perwakilan buruh di rumah dinasnya Puri Gedeh, Jumat (4/11/2022).

Ganjar pun mengaku akan menyampaikan aspirasi para buruh itu kepada pemerintah pusat.

“Saya sepakat dan mendukung, tapi intinya kami tidak tinggal diam. Ketika kawan-kawan bergerak, kami pun juga bekerja,” ucap Ganjar.

Ganjar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng telah menyampaikan aspirasi para buruh kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Baca juga: Tak Berizin, Baliho “Ganjar Nurut” Diturunkan Satpol PP

Sebelumnya, Ganjar beserta jajarannya juga berupaya menjaring aspirasi dari para buruh, termasuk audiensi dengan KSPI melalui Sekda Jateng.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com