LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Labuan Bajo medeportasi seorang warga negara (WN) Filipina karena masuk dan tinggal secara ilegal di Kabupaten Ngada, NTT, pada Rabu (2/11/2022).
Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo Jaya Mahendra mengatakan, WN Filipina berinisial RAJ itu dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Baca juga: Kondisi Terkini Banjir dan Tanah Longsor Filipina Selatan, Korban Diperkirakan Terus Bertambah
Menurut Mahendra, keberadaan RAJ diketahui melalui laporan anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Ngada.
Setelah menerima laporan, Kantor Imigrasi Labuan Bajo dan Timpora Kabupaten Ngada didampingi perwakilan Kanwil Kemenkumham NTT melakukan pemeriksaan terhadap RAJ.
“Timpora wilayah sangat berperan bagi pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Labuan Bajo. Mengingat luasnya wilayah kerja Kantor Imigrasi Labuan Bajo, maka anggota Timpora perlu bersinergi bersama dalam penegakan hukum dan pengamanan negara,” jelas Jaya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (3/11/2022) siang.
Saat diperiksa, RAJ diketahui merupakan warga negara Filipina. RAJ masuk ke Indonesia tanpa membawa dokumen keimigrasian.
RAJ juga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dengan tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Labuan Bajo, Christian Prantigo mengungkapkan, RAJ juga tidak melaporkan keberadaannya di Kantor Imigrasi atau Kedutaan Filipina setibanya di Indonesia.
Sesuai dengan Pasal 75 jo Pasal 113 dan/atau Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RAJ dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.
"RAJ dijemput oleh petugas Imigrasi Labuan Bajo pada Senin (31/10) di kediamannya, Desa Were I, Kecamatan Bajawa Utara, Kabupaten Ngada untuk dilakukan pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Labuan Bajo dan menunggu jadwal pendeportasian," ungkapnya.
Baca juga: Kapolda NTT Sebut Polisi yang Bertugas di Labuan Bajo Harus Bersyukur dan Bangga
Ia menambahkan, dalam proses pendeportasian itu, RAJ didampingi petugas Imigrasi Labuan Bajo dari Bandar Udara Komodo menuju Bandar Udara Internasional Ngurah Rai pada Rabu (02/11).
Petugas langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk selanjutnya WN Filipina tersebut diberangkatkan menggunakan pesawat AirAsia Philipines menuju Bandar Udara Ninoy Aquino, Manila, Filipina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.