Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Pengakuan Mantan Karyawan Waroeng SS yang Tidak Dapat THR 2 Tahun

Kompas.com - 03/11/2022, 06:41 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Belum lama ini ramai pemberitaan soal karyawan Waroeng SS yang terpaksa dipotong gajinya lantaran mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Hal ini berujung pada pengakuan mantan karyawan SS yang di-PHK lantaran memperjuangkan hak THR. Kompas.com mewawancarai salah satu mantan karyawan yang tidak menerima THR selama 2 tahun pandemi covid-19.

“Semua sudah kita coba Mbak, dari (lapor) disnaker daerah sampe ke pusat, ada juga DM ke para pejabat juga nihil enggak ada jawaban sama sekali,” terang si mantan karyawan melalui pesan singkat, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Gibran Dicurhati Netizen Suaminya Gajinya Pernah Dipotong Waroeng SS Setelah Terima BSU

Eks pegawai yang tak mau identitasnya dipublikasikan ini mengungkapkan mengundurkan diri pada Juli setelah tak mendapat kejelasan dari pihak mana pun. Ia mengaku laporan yang dibuatnya tidak ditindaklanjuti.

Sementara itu, saat menghubungi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Sakina Rosellasari mengaku posko aduan THR selesai.

“Terkait Waroeng SS Solo saya cek aduannya, karena yang dulu sudah diselesaikan. Karena dari Posko Aduan THR 2022 sudah selesai tuntas,” terangnya.

Sakina juga menyebutkan aduan dari pelapor mengenai THR telah dicabut, sehingga pihaknya tidak menindaklanjuti persoalan tersebut.

Akan tetapi, si mantan pegawai dan rekan-rekannya mengaku tak pernah mencabut aduan. Ia justru bingung lantaran tak mendapat jawaban dari semua pihak.

“Laporan kita kayak di lempar bola, jadi bingung dan akhirnya hilang kabar lagi,” imbuh dia.

Baca juga: Viral, Twit Waroeng SS Disebut Tidak Memberikan THR Selama 2 Tahun

Diakui tak semua karyawan berani membuat aduan, karena adanya ancaman bahwa yang tidak bersedia mengikuti arahan dari Direktur Utama dipersilakan untuk mengundurkan diri.

Walhasil satu rekannya di-PHK. Dalam surat PHK disebutkan dia melakukan pelanggaran berupa tidak mengharagi atasan.

Mengenai laporan THR yang belum diterima, dia dan sejumlah rekan dari cabang Waroeng SS mengadu Disnaker di daerah masing-masing. Ia melakukan DM ke akun resmi Instagram milik Disnaker Yogyakarta.

“Soalnya memang cabang di Soloraya ada banyak dan akhirnya random laporan kita ada yang Solo, Jogja dan Sukoharjo,” terangnya.

Lebih lanjut, hingga si mantan karyawan mengundurkan diri, ia masih tak mendapat kejelasan dari THR yang tidak diterimanya selama 2 tahun tahun terakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com