KOMPAS.com - Diduga mencabuli siswinya sendiri, seorang guru honorer sekolah dasar di Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi, Minggu (30/10/2022).
Tindakan bejat guru berinisial FR itu diduga dilakukan FR (26) pada akhir Agustus 2022 lalu saat korban pulang sekolah.
“Polres Buton telah melaksanakan gelar perkara (cabul) dan menetapkan pelaku atau tersangka inisial FR (26) seorang guru honorer,” kata Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol Kamal, Minggu.
Baca juga: Diduga Cabuli Siswi Kelas 3 SD, Guru Honorer Pingsan Saat Ditangkap Polisi
Busrol menjelaskan, kasus itu terungkap usai saat orangtua korban menemukan bercak darah di celana dalam korban.
Selain itu, korban yang masih duduk di kelas tiga sekolah dasar juga sering mengeluh sakit saat buang air kecil.
Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit (RS) Palagimata Baubau untuk menjalani perawatan selama tiga hari.
Setelah itu orangtua korban melapor ke polisi usai menemukan adanya dugaan buah hati mereka menjadi korban pencabulan.