Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Serang, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Dia Punya 3 Anak Kecil

Kompas.com - 28/10/2022, 06:15 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten, sejak Selasa (25/10/2022) malam.

Nikita ditahan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.

Bersama tim kuasa hukumnya, Nikita telah mengajukan penangguhan penahanan pada Rabu (26/10/2022) siang dengan Nomor Surat 095/LO-FB/X/2022.

"Kami telah menerima surat dari kuasa hukum tersangka saudari tersangka NM, tentang permintaan penangguhan penahanan tertanggal 26 Oktober 2022," kata Kasi Intelejen, Rezkinil Jusar, di Serang, Kamis (27/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Jaksa Teliti Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Rezkinil mengatakan, surat yang dilayangkan pihak Nikita berisi permohonan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang agar mengabulkan penangguhan penahanan hingga proses persidangan digelar di Pengadilan Negeri Serang.

Saat ini, Rezkinil menyebut permohonan penangguhan tersebut masih didalami oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang berdasarkan beberapa pertimbangan yang diajukan kuasa hukum Nikita Mirzani.

Rezkinil mengungkapkan, JPU akan segera memberikan tanggapan atas permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.

"Apabila dasar-dasar dari permohonan itu diberikan pendapat oleh JPU, nanti akan bersikap apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak," ucap Rezkinil.

Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Serang

Alasan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani

Pengajuan penangguhan penahanan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani kepada Kejari Serang didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, mengingat Niki saat ini merupakan ibu dari tiga anak.

"Iya sudah (mengajukan permohonan penangguhan) karena itu hak seseorang pasti sudah diajukan. (diajukan) kemaren siang, tinggal jawaban dari bapak Kajari bagaimana jawabannya," kata kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, melalui sambungan telepon, Kamis (27/10/2022).

Fahmi menjelaskan, ada beberapa pertimbangan untuk pengajuan penangguhan penahanan ini. Pertama, karena sejak mengikut proses penyidikan di Polresta Serang Kota, Nikita tidak ditahan dan hanya melakukan wajib lapor satu minggu sekali.

"Kemudian, yang kedua, bahwa Niki kan sebagai seorang ibu yang punya tiga anak kecil. Jadi, minta penangguhan penahanan," ujarnya.

Selain itu, imbuh Fahmi, pasal yang dipersangkakan kepada Nikita adalah Pasal 27 ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik sehingga tidak bisa dilakukan penahanan.

Baca juga: Ditahan, Nikita Mirzani Tak Mau Makan, Bersama Tahanan Lain Bikin Tempat Rokok dan Menyulam

Kondisi terkini Nikita Mirzani

Berdasarkan keterangan manajer Nikita, Dhea Hanifah, saat ini Nikita tidak mau makan sejak Selasa malam, meski ia datang membawakan makanan kesukaan Nikita.

"Niki makannya engga ribet, semalem saya bawa pecel ayam. Sekarang dia ga bisa makan, dan sekarang ga bisa pup (buang air besar) sudah sekitar 1 minggu. Tadi engga bawa makanan, kata pengacaranya ga mau makan," ujar Dhea di Rutan Serang, Rabu (26/10/2022), sebagaimana diwartakan Kompas.com.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com