PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap Zulkifli, ayah tiri penyiksa anaknya yang lumpuh berinisial MR (10).
Pelaku ditangkap bersama ibu kandung MR, Meli Oktavia.
Usia ditangkap, Kamis (27/10/2022) dini hari, kedua pelaku dibawa ke Mapolda Riau untuk diperiksa.
Baca juga: Kisah Memilukan dari Riau, Bocah Lumpuh Disiksa Ayah Tiri, Kakak Korban Diperkosa Bapak Kandung
Namun, pada saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Zulkifli sempat ingin kabur dengan mencoba melompat dari lantai empat gadung Mapolda Riau.
"Pada saat diperiksa penyidik di Mapolda Riau, pelaku ZI (Zulkifli) sempat mencoba kabur dan mau menabrak kaca ingin lompat dari lantai empat. Namun, cepat diamankan petugas," sebut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan saat diwawancarai Kompas.com dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (27/10/2022) sore.
Menurut Asep, pelaku ingin kabur dan lompat dari lantai empat karena panik berurusan dengan polisi.
"Ya, mungkin karena dia stres dengan kondisi itu, jadi mencoba untuk kabur," ujar Asep.
Pelaku ditangkap bersama istrinya di pinggir jalan lintas Pekanbaru-Bangkinang, di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.
Pada saat diamankan, pelaku ditemukan membawa peralatan untuk mencuri kabel.
"Pelaku sudah bersiap mau mencuri kabel untuk biaya hidup. Pelaku ini tidak punya pekerjaan tetap. Kadang kerja serabutan dan menjadi pak ogah di jalan," kata Asep.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.