SOLO, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Jawa Tengah, telah memanggil petugas parkir yang menarik tarif melebihi ketentuan saat gelaran car free day (CFD) Slamet Riyadi Solo.
Penarikan tarif parkir melebihi ketentuan oleh petugas parkir terjadi di kawasan Jalan Bhayangkara Sriwedari pada Minggu (24/10/2022).
"Kemarin sudah kami panggil semua ke kantor. Soalnya tidak dibenarkan seperti itu," kata Kepala Bidang Angkutan dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Yulianto Nugroho saat dikonfirmasi, pada Rabu (26/10/2022).
Dia mengatakan, seandainya petugas parkir itu kembali mengulangi perbuatannya dengan menarik parkir melebihi ketentuan, akan diberikan sanksi.
Baca juga: Kata Gibran soal Aduan Masyarakat Luar Solo Lewat Medsos: Ojo Terus Dibrukke Aku Kabeh
Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan (SP1, SP2, SP3) hingga pencabutan anggota parkir.
"Kalau mengulangi kami cabut (dari keanggotaan parkir)," kata dia.
Yulianto menambakan, akan melakukan operasi gabungan guna mengantisipasi petugas parkir nakal dalam gelaran CFD Slamet Riyadi pada Minggu (30/10/2022).
Pihaknya berharap dengan operasi gabungan ini tidak ada lagi petugas parkir yang menarik tarif melebihi ketentuan.
Sebagai informasi, bahwa penarikan tarif parkir melebihi ketentuan di CFD Slamet Riyadi Solo ini sempat viral di media sosial (medsos) Twitter.
Pengunjung CFD diminta tarif parkir sebesar Rp 3.000. Padahal di karcis tertulis hanya Rp 2.000.
Diduga petugas parkir menuliskan sendiri besaran tarif karcis tersebut dengan menggunakan pulpen.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.