KOMPAS.com-Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dinyatakan bebas bersyarat setelah sebelumnya dihukum karena kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh.
Irwandi pun sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Iya benar tadi saya baru dapat informasi dari Bu Steffy (istri Irwandi Yusuf, Red) sekarang Bang Irwandi sudah bebas bersyarat," kata Pengacara DPP PNA Haspan Yusuf Ritonga, di Banda Aceh, Selasa (25/10/2022) malam, seperti dilansir Antara.
Baca juga: Korupsi Dana Tsunami Cup, Adik Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Ditahan
Haspan menyampaikan, surat bebas bersyarat Irwandi Yusuf keluar sejak pagi, kemudian dilakukan proses lainnya ke kejaksaan dan balai pemasyarakatan.
"Sore tadi baru selesai, dan sekarang Bang Irwandi sudah bebas, artinya masih pembebasan bersyarat, sesuai perhitungan kami," ujarnya.
Sejauh ini, Haspan belum mengetahui apa saja persyaratan yang diberikan kepada Ketua Umum DPP PNA tersebut, karena surat resminya belum diterima.
"Karena surat-surat apa pun belum ada sama saya, dan saya belum ada komunikasi langsung dengan Irwandi sebab belum bisa dihubungi," katanya lagi.
Istri Irwandi Yusuf, Steffy Burase, yang dikonfirmasi juga membenarkan bahwa mantan Gubernur Aceh dua periode itu telah bebas bersyarat, dan wajib lapor.
"Benar (bebas bersyarat), boleh ke mana saja tetapi wajib lapor," kata Steffy.
Baca juga: Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Ajukan PK atas Vonis 7 Tahun Penjara
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Irwandi pada 5 Juli 2018 bersama satu orang dari pihak swasta, Hendri Yuzal.
KPK menyatakan keduanya menerima suap terkait proyek yang menggunakan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Pada 8 April 2019 Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Irwandi terbukti menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Suap diberikan agar Pemerintah Provinsi Aceh menyetujui usulan Ahmadi, yakni terkait kontraktor yang bakal mengerjakan kegiatan pembangunan di Bener Meriah.
Baca juga: Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Ajukan PK atas Vonis 7 Tahun Penjara
DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah itu sebesar Rp 108 miliar. Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan Irwandi menerima gratifikasi Rp 8,7 miliar.
Ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa KPK kemudian menjebloskan Irwandi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 14 Februari 2020.
Dengan demikian, sejak ditahan hingga mendapatkan program Pembebasan Bersyarat, Irwandi hanya mendekam di penjara selama sekitar 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.