LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Sebanyak empat kafe yang diduga melanggar penegakan syariat Islam, dibongkar di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Senin (24/10/2022).
Pembongkaran dilakukan atas dasar kafe tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin berusaha, dan penerapan syariat Islam.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe, Heri Maulana mengaku pihaknya sudah mengirim surat ke seluruh kafe untuk patuh pada regulasi pemerintah.
Mulai dari izin berusaha, izin mendirikan bangunan (IMB), hingga patuh terhadap penerapan syariat Islam. Bahkan, operasi penegakan syariat Islam juga terus dilakukan.
“Pengunjung yang tidak sesuai syariat, berpakaian ketat, dan lain sebagainya kita minta pulang,” sebut Heri.
Seluruh operasi Satpol PP dan WH juga diposting lewat akun Instagram @satpolppwh_lhokseumawe.
Dia menyebutkan, tidak ada pertentangan dari pemilik kafe, karena pemerintah telah lebih dulu sosialisasi secara persuasif.
“Sudah kita bongkar, ada tiga di belakang Terminal Lhokseumawe, satu di Waduk Lhokseumawe. Total empat kafe yang kita bongkar,” tutur dia.
Baca juga: Langgar Syariat Islam, 2 Orang Pembuat Video TikTok di Aceh Diamankan
Untuk pedagang di waduk, pemerintah tidak melarang berjualan. Namun setelah berjualan silahkan bawa kembali seluruh barang ke rumah atau gudang, sehingga kawasan waduk tetap indah dan bersih.
“Terpenting dilarang di kawasan itu mendirikan bangunan permanen. Seluruh bangunan permanen sudah kita bongkar,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.