“Yang bersangkutan kita pindahkan ke Polres Kubar sebagai Pama (perwira pertama) dan tidak ada jabatan alias non job,” tambahnya.
Kapolres menjelaskan saat diperiksa Propam, Iptu Sainal Arifin mengakui jika ia meminta uang dan surat tanah sebagai jaminan kepada kelurga Fahrial Muslim, warga yang diduga menjadi korban pemerasan.
“Saudara Kapolsek atau Pak Kapolsek ini dengan dalih jaminan meminta sesuatu kepada saudara FM,” tegas Kapolres Kubar, pada Minggu, (23/10/2022).
Dia juga menegaskan, meskipun Sainal sudah mengembalikan uang dan sarang walet kepada korban.
Baca juga: Kapolsek di Kutai Barat Dicopot Setelah Viral Minta Tanah dan Uang Warga
Walau sudah dikembalikan, yang bersangkutan tetap dicopot jabatannya dan kasusnya terus diproses.
“Oleh karena itu per tanggal 20 kami mencopot atau menonaktifkan saudara Sainal sebagai Kapolsek Jempang untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan keterkaitan yang lainnya," ujar dia.
Pemeriksaan dan pengembangan akan terus dilakukan untuk membuka secara terang apakah hanya Iptu Sainal atau ada anggota lain yang melakukan tindakan yang mencoreng nama baik Polisi itu.
"Apakah hanya Kapolsek atau ada anggota lainnya yang melakukan hal tersebut,” jelas Heri.
Jika terbukti, Kapolsek dan anggotanya main-main dalam perkara narkoba maka dirinya akan menjatuhkan sanksi yang berat.
Baca juga: Kapolsek di Kutai Barat Dicopot Setelah Viral Minta Tanah dan Uang Warga
Untuk pengembangan lebih lanjut, Iptu Sainal Arifin juga tidak hanya menjalani pemeriksaan di Propam Polres Kutau Barat saja tetapi juga di periksa Propam Polda Kalimantan Timur.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Riyadi | Editor : Ardi Priyatno Utomo), TribunKaltara.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.