Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab 100 Anak di Kepahiang Ajukan Dispensasi Menikah pada 2022

Kompas.com - 21/10/2022, 17:02 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Pengadilan Agama Kepahiang, Bengkulu, mencatat bahwa terdapat 100 anak berusia kurang dari 18 tahun yang mengajukan permohonan dispensasi nikah sejak Januari 2022 hingga pertengahan Oktober 2022.

Dispensasi nikah adalah upaya yang dilakukan oleh seseorang atau orang tuanya yang ingin menikah namun belum mencapai batas usia yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Meski begitu, Panitera Pengadilan Agama Kepahiang, Saibu mengatakan, jumlah kasus pernikahan dini di Kabupaten Kepahiang mulai menurun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

"Tahun ini menurun ya kalau dibandingkan beberapa tahun lalu," kata Saibu, dikutip dari TribunBengkulu.com, Jumat (21/10/2022).

Saibu mengungkapkan, jumlah pengajuan dispensasi nikah tertinggi terjadi pada tahun 2021 dengan jumlah 172 orang.

Baca juga: Harga Pupuk dan Pestisida Naik 70 Persen, Tiap Petani di Bengkulu Berutang Rp 50 Juta

"Tahun 2019 ada 44 pengajuan dispensasi pernikahan, sedangkan pada tahun 2020 meningkat menjadi 122 pengajuan dispensasi perkawinan," ujar Saibu.

Saibu menjelaskan, tak semua permohonan itu akan dikabulkan. Pihaknya bekerja sama dengan Dinas PPKBP3A akan melihat kondisi pemohon terlebih dahulu.

Dia pun menuturkan, ada beberapa faktor pemicu pernikahan dini di Kabupaten Kepahiang, meski sebagian dari para pemohon mengetahui bahwa salah satu syarat menikah adalah berusia minimal 19 tahun.

"Ada yang disebabkan karena pergaulan bebas, yang hamil di luar nikah. Hampir di setiap kecamatan di Kabupaten Kepahiang ada yang mengajukan permohonan dispensasi perkawinan," pungkasnya.

Baca juga: Setelah Sebulan Kandas, KM Sabuk Nusantara 46 Tenggelam di Perairan Bengkulu

Aturan tentang usia minimal menikah

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase pernikahan dini di Indonesia meningkat dari 14,18 persen pada tahun 2017 menjadi 15,66 persen pada 2018.

Pernikahan anak usia dini juga meningkat pada masa pandemi Covid-19. Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) mencatat, 64.000 anak mengajukan dispensasi menikah pada tahun 2021.

Menurut PPPA, sebagaimana diberitakan Kompas.com pada Selasa (26/10/2022), beberapa faktor yang menjadi pendorong adanya pernikahan dini antara lain, adat, ekonomi, atau kehamilan yang tidak diinginkan.

Padahal, pernikahan dini juga dapat berdampak buruk, seperti meningkatkan risiko stunting, perceraian, serta masalah kesehatan seperti kanker mulut rahim, dan osteoporosis.

Baca juga: Diduga Mobilisasi Sekolah Ikut Jalan Santai Golkar, Kadisdikbud Bengkulu Dipanggil Bawaslu

Oleh sebab itu, pemerintah merevisi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019.

Dalam aturan baru tersebut, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

Sumber: TribunBengkulu.com, Kompas.com (Penulis: Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com