Korban menceritakan semua peristiwa yang dialaminya karena ulah sang ayah.
Polisi pun langsung menangkap pelaku di rumahnya di sebuah Desa di Kecamatan Tehoru pada Minggu (16/10/2022).
Pelaku dibawa ke Polres Maluku Tengah untuk diperiksa hingga akhirnya ditetapkan tersangka.
"Kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.