Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak Masih SD, Terungkap saat Korban Kabur dari Rumah karena Tertekan

Kompas.com - 20/10/2022, 17:24 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Seorang anak di bawah umur menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri di sebuah desa di Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah.

Korban telah dicabuli ayahnya sejak tahun 2018 saat dirinya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Perbuatan bejat itu baru terungkap di tahun 2022 saat korban duduk di bangku kelas III SMP.

Saat itu, korban yang tak tahan dengan kelakuan ayahnya memutuskan kabur dari rumah menuju Fakfak, Papua Barat.

Baca juga: Saat Guru Ngaji Ditangkap Polisi, Cabuli 9 Santriwati hingga Diberi Uang Jajan Rp 10.000

Kronologi pencabulan

Pelaku, A (38) melakukan pencabulan itu dengan disertai ancaman kepada anaknya.

Wakil Kepala Polres Maluku Tengah Komisaris Polisi M. Bambang Surya mengatakan, A selalu mengancam anaknya setiap memerkosa korban.

Pelaku melancarkan aksinya mulai dari kamar korban hingga di kebun

"Korban tidak bisa melawan karena selalu ditekan," kata Bambang, Rabu.

.Lantaran tidak kuat dengan perlakuan ayahnya, korban nekat kabur dari rumah menuju Fakfak, Papua Barat.

"Korban sampai kabur karena tidak tahan lagi," jelas dia.

Orangtua korban lalu melapor ke Mapolsek Tehoru karena kehilangan anaknya.

Pencarian korban

Polisi kemudian melakukan pencarian hingga ditemukan petunjuk dari media sosial korban yang diketahui berada di Fak-fak, Papua Barat.

Namun, saat petugas menelusuri keberadaan korban di Fakfak, ternyata korban sudah kembali ke Mahosi, Maluku Tengah.

Setelah ditemukan di Masohi, polisi kemudian menanyakan alasan korban lari dari rumahnya.

Dan saat itulah, perbuatan bejat sang ayah terkuak.

Korban menceritakan semua peristiwa yang dialaminya karena ulah sang ayah.

Polisi pun langsung menangkap pelaku di rumahnya di sebuah Desa di Kecamatan Tehoru pada Minggu (16/10/2022).

Pelaku dibawa ke Polres Maluku Tengah untuk diperiksa hingga akhirnya ditetapkan tersangka.

"Kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," ujar dia.

Baca juga: Tukang Ojek Nekat Cabuli Bocah SD saat Tertidur di Kamar, Kakak Korban Sempat Disuruh Pelaku Beli Rokok

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com