KOMPAS.com - Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Pelaku merupakan seorang guru ngaji yang mengajar di salah satu Tempat Pendidikan Alquran (TPQ).
Pria berinisial M (41) ini diduga telah mencabuli sembilan muridnya saat sedang mengaji sejak Januari hingga Oktober 2022.
Dalam melancarkan aksinya, korban diiming-iming oleh pelaku dengan uang jajan.
"Pelaku mencabuli korban dengan memberikan iming-iming memberikan uang jajan sebesar Rp 10.000," kata Wakapolresta Cilacap Kompol Suryo Wibowo, Rabu.
Baca juga: Guru Ngaji di Cilacap Cabuli 9 Anak di Bawah Umur
Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, korban dipanggil satu persatu oleh pelaku untuk mengaji.
"Metode mengajinya setiap santriwati dipanggil satu per satu ke depan, supaya korban mau dan mudah dicabuli oleh pelaku," ujar dia.
Kasus tersebut pun terbongkar setelah salah satu korban mengadu kepada orangtuanya.
Setelah kejadian, korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan menceritakan kepada keluarganya bahwa pelaku telah mencabulinya saat sedang mengaji.
Mendengar cerita tersebut, orangtua korban langsung melapor ke Mapolresta Cilacap.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.