SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan proses ekshumasi untuk mengotopsi jenazah korban peristiwa kerusuhan Kanjuruhan sedang berproses.
Saat ini, kata dia, tim penyidik gabungan polisi bersama Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sedang berkomunikasi dengan pihak keluarga korban untuk mendapatkan persetujuan.
"Tim sedang membuka komunikasi dengan pihak keluarga, nanti perkembangannya akan disampaikan," kata Dedi di Mapolda Jatim, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Digelar di Mapolda Jatim, 3 Tersangka Polisi Peragakan 30 Adegan
Persetujuan dari pihak keluarga, kata dia, adalah salah satu syarat wajib dalam proses ekshumasi.
"Sesuai dengan Pasal 134 KUHP, penyidik harus melakukan komunikasi dulu dengan pihak keluarga," terangnya.
Berdasarkan rekomendasi TGIPF, pihaknya harus melakukan ekshumasi setidaknya terhadap dua korban tragedi Kanjuruhan, Malang.
"Yang diotopsi rekomendasinya dua orang, tapi masih dikomunikasikan," ujarnya.
Sementara Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Armed Wijaya mengatakan, ekshumasi dilakukan untuk memastikan penyebab kematian dari para korban.
Hingga Selasa kemarin, jumlah korban meninggal dunia dalam kerusuhan Kanjuruhan total sebanyak 133 orang.
Sementara itu, juga masih ada 8 korban yang masih dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang, 4 diantaranya dirawat intensif di ruang ICU.
Kericuhan yang berujung tragedi di Stadion Kanjuruhan pecah selepas pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).
TGIPF menegaskan bahwa kematian korban disebabkan lontaran gas air mata yang dilepaskan polisi di lapangan dan tribune stadion.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.