Saat ini, Tim penyidik Kejari Nunukan masih melakukan pemeriksaan tambahan kepada beberapa saksi-saksi, ahli.
Selanjutnya mereka menjadwalkan upaya penggeledahan di beberapa lokasi yang diyakini penyidik berpotensi untuk dilakukan penyitaan serta diyakini terdapat bukti-bukti tambahan yang dapat menguatkan pembuktian kelak di persidangan.
Pada prinsipnya, proyek septic tank merupakan program pusat yang menyasar pada keluarga pra sejahtera, yang seharusnya dikelola langsung oleh masyarakat melalui kelompok swadaya masyarakat (KSM).
Namun faktanya, ada campur tangan pihak swasta dalam pekerjaan dimaksud. Selain itu, diduga jenis dan harga barang, sudah ditentukan tanpa standar yang jelas.
Bahkan KSM diwajibkan mengambil barang dari supplier yang sudah ditentukan sebelumnya, tanpa ada pilihan lain.
Jaksa mendapatkan fakta keterlibatan warga sipil, M, yang berperan sebagai perantara antara supplier dengan PT. B yang berujung pada praktik penggelembungan anggaran.
Baca juga: Ada Selisih Realisasi Rp 34,8 Miliar, Retribusi Sampah di Bandar Lampung Diduga Dikorupsi
Selain itu, penentuan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) tidak jelas, hasil asistensi jaksa, ternyata penentuan HPS tanpa survey. Lebih anehnya lagi bagian keuangan Pemkab Nunukan tidak mempermasalahkannya.
Selaras dengan itu, temuan hasil pekerjaan di lapangan juga memprihatinkan. tidak sedikit tangki septik yang mangkrak tidak terpakai. Bahkan ada yang sudah memiliki kloset, namun biaya untuk pembelian kloset tetap dicairkan.
Tim penyidik telah memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pelaksana Teknis (PPK), Pengguna Anggaran (PA), Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan sejumlah perwakilan Kelompok Swakelola Masyarakat (KSM).
Penyidik juga meminta keterangan distributor septik tank tahun 2019 – 2020 PT B.
Perusahaan B, menjadi perusahaan yang bekerjasama dengan supplier yang ditunjuk untuk pengadaan barang di Nunukan.
Perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara dengan perhitungan sementara oleh tim penyidik sebesar Rp 3.634.500 .000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.