"Karena utang itu, setiap bulan hami harus membayar cicilan di koperasi dan bank sebesar Rp 4 juta selama tiga tahun," ungkap dia.
Merasa dibohongi, Junus dan keluarganya melapor ke Propam Polda NTT.
Selain melapor ke Propam Polda NTT, keluarga korban juga akan melapor secara pidana karena ada kerugian yang ditimbulkan akibat ulah calo penerimaan Bintara Polri.
Melkianus berharap, laporan itu bisa ditindaklanjuti hingga tuntas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Pol Ariasandy mengatakan, laporan tersebut diterima oleh Bidang Propam Polda NTT karena berkaitan dengan anggota Polri yang telah melanggar kode etik.
"Saat ini sementara diproses oleh Bidang Propam, karena penipuan calo dilakukan oleh oknum anggota dari Polres Rote Ndao," kata Ariasandy.
Baca juga: Pakai Papan Selancar, 2 Turis Asing Bantu Evakuasi Korban yang Jatuh dari Kapal di Rote Ndao
Dia meminta masyarakat, agar tidak pernah mempercayai semua janji calo, sebab proses rekrutmen bintara Polri sudah transparan. Setiap peserta langsung mendapatkan hasil tes pada hari yang sama.
"Masyarakat yang ditipu oleh para calo, segera melapor ke Polda NTT agar pelakunya ditindak tegas dan tidak merusak citra Polri," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.