KUPANG, KOMPAS.com - Junus Dami, warga Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan seorang polisi berpangkat Aipda dengan inisial AA ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah NTT, Selasa (18/10/2022).
Pria yang berprofesi sebagai mahasiswa itu, melaporkan AA karena dugaan penipuan sebesar Rp 250 juta.
Baca juga: 7 Warga Rote Ndao yang Tewas Terjatuh dari Perahu Dimakamkan Serentak, Wakil Bupati Turut Hadir
Kakak kandung Junus, Melkianus Dami mengatakan, AA menerima uang Rp 250 juta sebagai jaminan meloloskan adiknya sebagai bintara Polri pada 2021.
"Tetapi, adik saya justru tidak lolos jadi polisi sehingga kami lapor," kata Melkianus di Kupang, Selasa.
Laporan tersebut, lanjut dia, diterima oleh Bidang Propam Polda NTT dengan laporan Polisi Nomor: LP/ 89/X/HUK.12.10/2022, YANDUAN, Tanggal 18 Oktober 2022.
Melkianus menuturkan, Junus Dami mendaftarkan diri sebagai calon Bintara Polri di Polres Rote Ndao pada 2021.
Aipda AA lalu berjanji membantu Junus agar lulus menjadi Bintara Polri dengan syarat membayar Rp 250 juta.
"Dia (AA) minta Rp 250 juta, kami minta kurang juga dia tidak mau," kata Melkianus.
Karena tak punya cukup uang, Melkianus bersama keluarganya meminjam di bank dan koperasi dengan jaminan surat berharga dan sertifikat tanah.
Setelah mendapat uang, Melkianus bertemu AA di rumah polisi tersebut.
"Waktu itu uang tunai hanya Rp 225 juta tapi Pak AA tulis kwitansi Rp 250 juta, dengan ketentuan, uang sisanya Rp 25 juta ditukar dengan sebidang sawah seluas satu hektare berisi padi yang siap untuk dipanen," ungkap dia.
Usai menerima uang, AA lalu meyakinkan Melkianus dan keluarganya kalau Junus bakal diterima menjadi polisi.
Janji itu hanya pepesan kosong. Junus dinyatakan gugur pada pemeriksaan kesehatan tahap pertama.
Keluarga korban meminta kembali uang yang telah diberikan kepada AA, tetapi pelaku selalu mencari alasan bahkan menghindar.
AA bahkan menantang keluarga korban untuk membawa masalah tersebut ke jalur hukum.
"Karena utang itu, setiap bulan hami harus membayar cicilan di koperasi dan bank sebesar Rp 4 juta selama tiga tahun," ungkap dia.
Merasa dibohongi, Junus dan keluarganya melapor ke Propam Polda NTT.
Selain melapor ke Propam Polda NTT, keluarga korban juga akan melapor secara pidana karena ada kerugian yang ditimbulkan akibat ulah calo penerimaan Bintara Polri.
Melkianus berharap, laporan itu bisa ditindaklanjuti hingga tuntas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Pol Ariasandy mengatakan, laporan tersebut diterima oleh Bidang Propam Polda NTT karena berkaitan dengan anggota Polri yang telah melanggar kode etik.
"Saat ini sementara diproses oleh Bidang Propam, karena penipuan calo dilakukan oleh oknum anggota dari Polres Rote Ndao," kata Ariasandy.
Baca juga: Pakai Papan Selancar, 2 Turis Asing Bantu Evakuasi Korban yang Jatuh dari Kapal di Rote Ndao
Dia meminta masyarakat, agar tidak pernah mempercayai semua janji calo, sebab proses rekrutmen bintara Polri sudah transparan. Setiap peserta langsung mendapatkan hasil tes pada hari yang sama.
"Masyarakat yang ditipu oleh para calo, segera melapor ke Polda NTT agar pelakunya ditindak tegas dan tidak merusak citra Polri," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.