Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Pil Koplo, Tukang Parkir di Banyumas Ditangkap Polisi

Kompas.com - 18/10/2022, 16:45 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Seorang tukang parkir di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi lantaran mengedarkan obat psikotropika atau pil koplo.

Pria berinisial ZA (35) ini ditangkap polisi di depan sebuah minimarket yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi di daerah Ajibarang, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 1.070 Butir Pil Koplo di Jayapura

Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi dari masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik tersangka.

"Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di Ajibarang," kata Guntar kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).

Dari hasil penggeledahan saat penangkapan, didapati sejumlah obat berbagai merk. Antara lain, 19 butir obat kemasan bertuliskan Mersi Alprazolam, dan 27 butir obat bertuliskan Riklona.

Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian, pelaku digelandang ke kantor Satres Narkoba Polresta Banyumas.

"Saat ini pelaku ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Guntar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal dugaan adanya tindak pidana Psikotropika sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca juga: 37.000 Pil Koplo Diedarkan lewat Jasa Ekspedisi, Modusnya Jual Beli Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com